.

.

.
  • Latest News

    Friday 7 July 2017

    Prosedur Tingkatkan Tanah Girik Jadi SHM


    Sebuah aset bila tak disertai dengan bukti kepemilikan bisa dinyatakan tidak sah. Begitupun berlaku untuk tanah.

    Di Indonesia, dikenal tiga jenis sertifikat tanah yang umum beredar yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (SHP). Selain ketiganya, masih ada juga beberapa masyarakat yang mengantongi ‘girik atau petok’ sebagai status tanahnya.

    Girik bukanlah sebuah sertifikat melainkan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan ini tak tercatat di kantor pertanahan. Jadi, tanah sangat rentan disengketakan.

    Oleh karena itu bila saat ini Anda baru menyadari bahwa status kepemilikan tanah masih sebatas girik, sebaiknya segera tempuh prosedur berlaku untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik. Anda tentu tidak ingin ada masalah menimpa di kemudian hari, kan?

    “Untuk masalah tanah girik, pada garis besarnya persyaratan dan biaya relatif sama. Hanya saja yang membedakan adalah ketika sudah masuk tahap kasuistik di lapangan,” ujar Shabir Rasend, staf Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Persyaratan akan mengikuti keadaan dan ringan-beratnya kasus, sedangkan biaya di BPN tetap sama. Setiap daerah pasti memiliki kasuistik pertanahan yang berbeda-beda,” tukasnya.

    Sebagai tanda kepemilikan, girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah, karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 undang-undang Pokok Agraria tahun 1960.

    Ajukan permohonan pendaftaran tanah

    Untuk mengubah status tanah girik menjadi Hak Milik, Anda selaku pemohon harus melalui sejumlah prosedur di BPN wilayah setempat dimulai dari:

    Persyaratan

        -  Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
        -  Surat Kuasa apabila dikuasakan
        -  Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
        -  Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
        -  Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
        -  Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

    Keterangan

    Formulir permohonan memuat:

        - Identitas diri
        - Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
        - Pernyataan tanah tidak sengketa
        - Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Biaya

    Simulasi perhitungan biaya untuk tanah perseorangan di DKI Jakarta dengan luas 100M2 adalah sebagai berikut:

        - Biaya Pengukuran: Rp124.000
        - Biaya Panitia: Rp354.000
        - Biaya Pendaftaran: Rp50.000

    Total Biaya: Rp528.000

    Alur pengajuan permohonan pembuatan sertifikat di BPN

    Pembuatan sertifikat

    Setelah permohonan pengakuan atas pendaftaran tanah selesai, Anda bisa langsung masuk ke tahap pembuatan sertifikat.

    Persyaratan

        - Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
        - Surat Kuasa apabila dikuasakan
        - Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
        - Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
        - Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
        - Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
        - Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

    Waktu

        38 (tiga puluh delapan) hari untuk:

    Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha

    Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

        57 (lima puluh tujuh) hari untuk:

    Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha

    Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2

        97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:

    Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2

    Catatan:

        Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
        Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

    sumber: rumah
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Prosedur Tingkatkan Tanah Girik Jadi SHM Rating: 5 Reviewed By: Simpro Realty
    Scroll to Top