.

.

.
  • Latest News

    Tuesday 14 November 2017

    Tanah Telantar Bakal Ditertibkan


    Kementerian ATR/BPN melakukan penertiban dan penatagunaan tanah telantar baik tanah bersertifikat Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak pakai, dan hak pengelolaan yamg sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

    Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengungkapkan tanah tersebut akan didayagunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai Tanah Cadangan Umum Negara.

    Sepanjang 3 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, kementerian ATR/BPN telah menerbitkan TCUN seluas 23.795 hektare yang akan digunakan 1.422 ha untuk reforma agraria, 732,03 hektare untuk program strategis nasional dan 212,13 ha untuk cadangan lain.

    "Sementara 21.242 ha akan digunakan mendukung bank tanah, "katanya Senin ( 14/11).

    Sofyan mengatakan setelah itu, pihaknya juga memyerahkan sertifikat tanah untuk Polri, TNI dan kebutuhan garam nasional.

    Menurutnya, penyediaan lahan untuk industri garam menjadi prioritas proyek strategis nasional yakni percepatan swasembada garam nasional. Untuk itu diserahkan sertifikat seluas 225 ha di Kupang keoada PT Garam. Sementara lahan seluas 545 ha di kabupaten Nagekeo diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah Kabupaten Nagekeo.

    Tak hanya itu, dilakukan pula serah terima pendayagunaan tanah telantar untuk kepentingan umum di kabupaten Sukabumi seluas 40 ha kepada TNI/AD. Serta tanah telantar di Kabupaten Semarang seluas 29,3 ha kepada Kepolisian Republik Indonesia.

    sumber: bisnis
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tanah Telantar Bakal Ditertibkan Rating: 5 Reviewed By: Simpro Realty
    Scroll to Top