.

.

.
  • Latest News

    Wednesday 18 October 2017

    APERSI Minta Pengawasan Hunian Berimbang Dilakukan Pemprov


    APERSI mengusulkan agar pelaksanaan pembangunan semua jenis perumahan baik itu rumah mewah, menengah dan rumah sederhana pengawasannya dilakukan oleh masing-masing pemerintah provinsi.

    Pengawasan dapat dilakukan berdasarkan jenis atau kategori rasio rumah terbangun sesuai aturan konsep hunian berimbang, 1:2:3 atau pembangunan 1 rumah mewah yang diikuti 2 rumah menengah, dan 3 rumah sederhana.

    Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Harry Endang Kawidjaja mengatakan apabila masih banyak terbangunnya kategori 3 atau rumah sederhana bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR di satu provinsi, maka tidak perlu diambil langkah apapun. Artinya masih terjadi kesimbangan secara alamiah.

    Namun, apabila data pelaksanaan pembangunan perumahan di provinsi itu menunjukkan bahwa rasio 1:2:3 sudah tidak sesuai kebutuhan, maka sebaiknya pemerintah provinsi perlu melakukan evaluasi terhadap penerbitan izin untuk rumah kategori tertentu.

    “Jadi monitoring dilakukan di tingkat provinsi bukan kabupaten/kota sehingga pelaksanaan hunian berimbang itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” katanya, Minggu, (15/10).

    Endang menuturkan agar tercapai rasio keseimbangan tersebut, pemerintah bisa memberikan insentif kepada pengembang yang membangun rumah sederhana. Hal itu sesuai amanat UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya pasal 34 ayat 4 mengenai insentif yang dapat diberikan pemerintah daerah kepada pelaku, terkait pelaksanaan hunian berimbang.

    Pihaknya juga mengusulkan pasal itu bisa digunakan sebagai landasan bagi pemerintah untuk memberi insentif bagi pelaku pembangunan rumah kategori rumah sederhana. Yaitu dengan menggunakan dana dari pelaku pembangunan rumah kategori rumah mewah dan kategori rumah menengah sehingga kemudian tidak membebankan negara.

    Prinsip Dasar pemikirannya, kata Endang, adalah untuk memberi extra finansial insentif kepada pengembang rumah MBR. Dananya bersumber dari pelaku pembangunan Rumah mewah dan rumah menengah, sehingga ada jalur kompensasi yang berprinsip subsidi silang.

    Mekanisme untuk menjalankan itu bisa dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Sertifikat Membangun Rumah Subsidi atau SBRS, bagi setiap unit yang akan kredit.

    “Misalnya, SBRS ini mempunyai nilai nominal sekian juta rupiah. Nilai itu adalah insentif yang dimaksud sesuai amanat Pasal 34, ayat 4 UU Nomor 1/2011. Nilai itu hanya sebagai patokan awal saja, karena akhirnya kondisi pasar yang menentukan,” ujar pria yang menjabat sebagai Direktur Utama Delta Group.

    Nantinya, SBRS bisa dijadikan sebagai prasyarat untuk splitzing sertifikat bagi Pengembang Perumahan Komersil, baik yang kategori 1 maupun yang kategori 2. Jumlah SBRS yang diperlukan dapat ditetapkan 2 atau 3 SBRS untuk Perumahan mewah dan cukup 1 SBRS untuk perumahan Komersil kategori menengah. Adapun, penyaluran dananya dapat dilaksanakan melalui internal asosiasi ataupun antar asosiasi.

    Jika insentif di atas dilakukan pemerintah, Endang berkeyakinan pengembang rumah komersil kategori 1 dan 2, tidak perlu susah payah membangun rumah subsidi. Pasokan rumah bagi MBR juga akan tersedia cukup, sesuai data hasil pengawasan dari pemerintah propinsi.

    “Bahkan dengan insentif yang efektif, maka bantuan stimulan PSU mungkin tidak diperlukan lagi. Dengan demikian terjadi pengurangan beban APBN. Atau dana APBN yang ada dapat disalurkan kepada skema lain, seperti perumahan swadaya dan perumahan untuk kelompok MBR berpendapatan formal namun memiliki upah minimum rendah,” tuturnya.

    sumber: bisnis
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: APERSI Minta Pengawasan Hunian Berimbang Dilakukan Pemprov Rating: 5 Reviewed By: Simpro Realty
    Scroll to Top