.

.

.
  • Latest News

    Thursday, 7 July 2022

    Sebelum Beli Apartemen, Ketahui Masa Berlaku SHM Sarusun

     





    Bagi Anda yang berencana membeli apartemen  atau rumah susun (rusun) baiknya mengetahui status hak kepemilikannya.


    Karena hak kepemilikan apartemen berbeda dengan rumah tapak. Maka dari itu Anda perlu mengatahui seluk-beluknya.


    Adapun bukti kepemilikan apartemen yang dimaksud merujuk Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.


    Yakni berupa Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau juga bisa disebut SHM Sarusun.


    Pada Pasal 1 diterangkan bahwa SHMSRS ialah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL).


    Sementara sarusun adalah unit rusun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.


    Kemudian Pasal 46 menegaskan bahwa hak milik atas sarusun bersifat perseorangan. Terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.


    Berdasarkan penjabaran di atas, dapat diartikan bahwa SHMSRS merupakan bukti kepemilikan seseorang terhadap unit rusun atau apartemen.


    Sementara untuk lahan yang digunakan mendirikan apartemen memiliki status hak atas tanah tersendiri. Tergantung jenis hak atas tanah yang digunakan sebagaimana definisi SHMSRS.


    Artinya meskipun SHMSRS berlaku selamanya, akan tetapi status hak atas tanahnya tetap perlu diperpanjang.


    Adapun ketentuan soal jangka waktu hak atas tanah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.


    Sebelum Beli Apartemen, Ketahui Masa Berlaku SHM Sarusun



    Bagi Anda yang berencana membeli apartemen atau rumah susun (rusun) baiknya mengetahui status hak kepemilikannya.


    Karena hak kepemilikan apartemen berbeda dengan rumah tapak. Maka dari itu Anda perlu mengatahui seluk-beluknya.


    Adapun bukti kepemilikan apartemen yang dimaksud merujuk Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.


    Yakni berupa Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau juga bisa disebut SHM Sarusun.



    Pada Pasal 1 diterangkan bahwa SHMSRS ialah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL).


    Sementara sarusun adalah unit rusun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.



    Menyikapi Kelebihan Pasokan Ruang Perkantoran


    Kemudian Pasal 46 menegaskan bahwa hak milik atas sarusun bersifat perseorangan. Terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.


    Berdasarkan penjabaran di atas, dapat diartikan bahwa SHMSRS merupakan bukti kepemilikan seseorang terhadap unit rusun atau apartemen.


    Sementara untuk lahan yang digunakan mendirikan apartemen memiliki status hak atas tanah tersendiri. Tergantung jenis hak atas tanah yang digunakan sebagaimana definisi SHMSRS.


    Artinya meskipun SHMSRS berlaku selamanya, akan tetapi status hak atas tanahnya tetap perlu diperpanjang.


    Adapun ketentuan soal jangka waktu hak atas tanah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.


    Apabila apartemen dibangun pada lahan berstatus HGB di atas tanah negara atau HPL, masa berlakunya tertulis di dalam Pasal 37.


    Yakni, diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun. Namun bisa diperpanjang maksimal 20 tahun dan diperbarui lagi paling lama 30 tahun.


    Di sisi lain, jika apartemen atau rusun dibangun pada lahan berstatus Hak Pakai di atas tanah negara atau HPL, ketentuan masa berlakunya tertulis di dalam Pasal 52.


    Yaitu, jangka waktu diberikan maksimal 30 tahun. Lalu dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.


    Di samping itu, Hak Pakai dapat diberikan jangka waktu yang tidak ditentukan asalkan lahan dipergunakan dan dimanfaatkan.


    sumber: Kompas

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Sebelum Beli Apartemen, Ketahui Masa Berlaku SHM Sarusun Rating: 5 Reviewed By: Simpro Realty
    Scroll to Top