Ilustrasi
Uang muka atau down payment (DP) adalah bukti penyertaan modal konsumen saat membeli sebuah produk seperti rumah atau apartemen secara kredit (KPR/KPA). Nilainya bervariasi antara 5–30 persen tergantung kebijakan sebuah bank yang memberikan kredit dan juga perusahaan developer. Ketentuan mengenai minimal depe yang harus disediakan konsumen itu diatur Bank Indonesia (BI) melalui regulasi loan to value/financing to value (LTV/FTV) atau rasio utang/pembiayaan dibanding nilai agunan.
Menurut regulasi LTV September 2016, untuk KPR/KPA pertama rumah tapak tipe 70 ke bawah dan apartemen tipe 21 atau kurang, ketentuan uang mukanya diserahkan kepada kesepakatan bank dan pengembang. Jadi, depe-nya bisa saja nol persen, karena misalnya, pengembang dengan dukungan bank penyalur kredit memberikan subsidi depe kepada konsumen dan konsumen dinilai mampu membayar cicilan kredit.
Tapi, untuk KPR/KPA pertama rumah tapak dan apartemen tipe di atas 70, uang mukanya disyaratkan minimal 15 persen (KPR/KPA konvensional dan pembiayaan syariah akad murabahah) atau 10 persen (pembiayaan syariah akad MMQ dan IMBT). Sedangkan untuk apartemen tipe 22-70 depe-nya ditentukan minimal 10 persen (semua jenis kredit).
Nah, sekarang dengan kebijakan LTV baru yang berlaku mulai 1 Agustus 2018, ketentuan depe rumah atau apartemen pertama itu dilonggarkan, bisa nol persen untuk semua tipe dengan kredit properti jenis apapun (konvensional atau syariah). Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan kebijakan LTV baru itu di Jakarta, Jum’at (29/6/2018) seperti dikutip semua media massa harian.
Mampu mencicil
Itu artinya konsumen bisa membeli rumah atau apartemen pertama secara kredit tanpa harus sharing modal berupa uang muka. Yang penting konsumen benar-benar mampu mencicil kredit selama periode (tenor) yang disepakati. Tanpa membayar uang muka, cicilan kredit yang harus dibayar konsumen setiap bulan menjadi lebih besar. Bank-bank akan mencermati betul kemampuan mencicil konsumen ini sebelum membolehkan pembelian rumah tanpa depe.
Menurut Perry, tujuan kebijakan pelonggaran LTV adalah mendorong first time buyer (pembeli rumah pertama yang biasanya untuk dihuni sendiri) segera merealisasikan pembelian rumah dan menstimulir pembelian properti untuk investasi, sekaligus mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan yang saat ini masih rendah (kurang dari 10 persen).
Kredit properti tanpa depe untuk rumah atau apartemen pertama itu hanya boleh disalurkan bank dengan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross kurang dari lima persen, dan kredit disalurkan kepada pengembang yang dinilai memang sudah memenuhi kebijakan manajemen risiko bank.
Sebelumnya bank-bank bekerja sama dengan pengembang sudah lama melansir promo depe nol persen untuk pembelian properti yang mereka kerjasamakan. Contoh-contoh terbaru perumahan dan apartemen yang menawarkannya bisa disimak antara lain di liputan utama majalah HousingEstate edisi Februari 2018.
Bank (bekerja sama dengan pengembang) bisa membebaskan kewajiban menyediakan depe itu bagi konsumen karena memberikan subsidi. Bahkan, di sebagian proyek pembebasan depe itu masih diiringi insentif lain seperti bunga KPR/KPA promo yang super rendah selama beberapa tahun pertama dan lain-lain.
sumber: housing-estate
0 comments:
Post a Comment