Produk properti baik rumah maupun apartemen dipasarkan dengan luasan tertentu. Rumah umumnya dipasarkan dengan menyebut luas bangunan (LB) dan luas tanah (LT)-nya Kalau misalnya luas bangunan disebut 45 m2 dan tanahnya 90 m2, ditulis 45/90. Patokan tipe ini tentunya ukuran di atas kertas. Kenyataannya kita bias mendapatkan luasan yang lebih kecil karena ada beberapa potongan mulai dari ketebalan dinding hingga batas dengan bangunan di sebelah, belakang, dan bidang jalan di muka rumah.
Untuk apartemen ukurannya langsung menyebut luasan unit dalam kriteria semigross (luas kotor). Artinya, bila tipe studio berukuran 25 m2, ukuran aslinya (nett) bisa hanya 18-20 m2. Di Indonesia, ukuran tipe apartemen umumnya dipasarkan dengan model semi gross seperti ini dan bukan luasan nett.
Menurut Pulung Prahasto, Direktur Teknik dan Pengembangan Usaha PT Adhi Persada Properti (APP), pengembang anak perusahaan PT Adhi Karya Tbk, yang banyak mengembangkan proyek perumahan dan apartemen di Indonesia, luasan yang dihitung semigross digunakan untuk bahasa dagang agar berkesan lebih luas dan lebih murah.
“Semi gross itu karena unit apartemen memang banyak potongan untuk ruang bersama dan hal teknis lainnya. Jadi kolom struktur, ruang lift, lobi, dan ruang bersama lainnya dimasukan ke dalam ukuran unit sehingga dia jadinya semigross. Kalau kita pasarkan secara nett, nanti harga per meter perseginya jadi mahal dan kurang menarik dari sisi marketing. Yang pasti selisih antara luas semi gross dan nett ini hanya sekitar 15 persenan,” katanya kepada housing-estate.com di Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Lain halnya dengan unit kios dan ruang usaha di mal atau trade center. Pulung menyebut untuk jenis property itu luasannya dipasarkan secara nett karena memiliki lobi atau area bersama yang luas. Kalau dimasukan ke dalam ukuran unit yang dijual, perbedaan antara luas semi gross dan nett akan terpaut jauh.
“Untuk kavling atau tanah yang menjadi tapak bangunan apartemen, itu juga dibagi secara proporsional ke setiap unit sehingga setiap unit di sertifikat tercantum memiliki sekian persen atau nol koma dari kavlingnya. Ini tetap dicantumkan karena kalau misalnya gedung apartemen tersebut digusur atau ada bencana gempa bumi yang membuat bangunan hancur, pemilik unit tetap berhak atas bagian persentase kavlingnya,” urainya.
sumber: housingestateid
0 comments:
Post a Comment