.

.

.
  • Latest News

    Wednesday 27 March 2019

    Warga Asing Bisa Beli Properti di Indonesia, Ini Syaratnya!


    Pembelian properti oleh warga negara asing (WNA) memiliki aturan yang cukup ketat di Indonesia, ini dia persyaratannya.

    Dikutip dalam riset Rumah.com, Rabu (25/3/2019), pemilikan hunian oleh WNA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

    Dalam Peraturan tersebut, disebutkan bahwa warga asing diberikan hak pakai untuk rumah pembelian pertama dan hak milik untuk satuan rumah susun (Sarusun) yang merupakan unit baru. Dalam aturan tersebut, disebutkan pula jangka waktu penggunaan hak pakai bagi orang asing sampai dengan 80 tahun (30+20+30) selama masih memiliki izin tinggal.

    Selanjutnya, merujuk pada Permenkumham No. 23 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1, syarat pembelian rumah bagi warga asing diantaranya mencakup diharuskan berkedudukan di Indonesia, bukan merupakan WNI, dan memberikan manfaat seperti melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia.

    Di samping itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan perkawinan dengan orang asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. 

    sumber: bisnis 

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Warga Asing Bisa Beli Properti di Indonesia, Ini Syaratnya! Rating: 5 Reviewed By: Simpro Realty
    Scroll to Top