Ketentuan soal pajak bumi dan bangunan yang naik dua kali lipat untuk lahan kosong dinilai tidak tepat dan lebih baik dipinjam dan menjadikannya sebagai lahan hijau.
Ahli Tata Kota Nirwono Yoga mengharap adanya peninjauan ulang peraturan Gubernur DKI Nomor 41 Tahun 2019 tentang peningkatan pajak bumi dan bangunan (PBB) dua kali lipat pada lahan kosong di Protokol Jakarta karena akan memberatkan pemilik lahan. Menurutnya, Pemprov DKI perlu melirik peraturan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah diterapkan Singapura.
Menurutnya, lahan kosong yang belum dibangun biasanya memiliki beberapa permasalahan yang belum terselesaikan seperti perizinan yang belum lengkap; lahan itu berupa lahan sengketa; pemilik lahan masih mencari dana, serta yang terkait komersial.
"Apabila pemilik lahan masih belum memiliki dana untuk mengembangkan lahan kosong tersebut, maka pajak yang dua kali lipat itu akan memberatkan pemilik lahan, sehingga menjadi lebih berat," tuturnya pada Bisnis.com baru-baru ini.
Perizinan lahan kosong dan permasalahan sengketa, menurutnya, akan menghabiskan waktu 10 - 20 tahun untuk menyelesaikan dalam jalur hukum. Menurutnya, yang paling diperlukan untuk memulai penggunaan lahan kosong oleh pemerintah yakni penjelasan lahan kepada badan pengelolaan tanah nasional karena untuk mengklarifikasi bagaimana status lahan-lahan tersebut.
Di Singapura, lanjutnya, pemerintahnya melakukan intervensi untuk lahan kosong milik warganya dengan cara meminjam lahan kosong tersebut dengan syarat pemilik tanah dibebaskan untuk tidak membayar pajak.
Pemerintah meminjam lahan tersebut selama tanah itu belum digunakan dan dipinjam. Kemudian oleh pemerintah daerah mereka hijaukan dan membuat jogging track untuk olahraga.
Jangka waktu peminjaman lahan kosong oleh pemerintah tergantung proses pengadilan bila lahan itu dalam proses sengketa, atau selama pengurusan perizinan dan modal hingga dia sudah memiliki modal yang cukup besar untuk mengembangkan kawasan tadi baru dapat dikembalikan.
Terdapat dua cara yang harus ditempuh oleh pemilik modal tadi. Pemilik modal wajib mengganti biaya yang sudah dikeluarkan oleh pemda. Hal tersebut dapat dikalkulasi dan ditebus oleh pemilik lahan, agar pemda dapat memiliki dana untuk melakukan kegiatan itu kembali di lahan lahan kosong lainnya.
Syarat kedua, ketika pemilik lahan ingin mengembangkan lahan syaratnya harus menyisakan 30 persen lahan untuk tetap dipertahankan sebagai RTH.
“Jadi dengan demikian paling tidak lahan-lahan setiap kavling memiliki RTH sehingga dapat meningkatkan kapasitas RTH di Jakarta,” ujarnya.
Selain itu, keuntungan untuk pemerintah yakni secara perlahan tanah-tanah di kawasan apartemen sekitar lahan-lahan tersebut akan ikut naik harganya karena masyarakat yang tinggal disekitar RTH nantinya akan dapat menikmati RTH juga.
sumber: bisnis
0 comments:
Post a Comment