.

.

.
  • Latest News

    Thursday 26 September 2019

    MKPI: Aturan Relaksasi LTV Belum Berdampak Terhadap Penjualannya


    PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) mengaku dampak relaksasi loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti sebesar 5% tak akan berimbas banyak terhadap penjualanya. Pasalnya, saat ini segmen market yang dibidik perusahaan merupakan kelas menengah atas.

    Herman Widjaja, Direktur MKPI menyebut penurunan tersebut tidak akan berimbas besar terhadap bisnisnya. Pasalnya saat ini, pelanggan MKPI relatif segmen menengah keatas yang melakukan pembelian secara tunai maupun cicil ke developer.

    "Sebagian yang KPR dan KPA pun umumnya sudah mempunyai cukup DP 20% dan 30%. Di beberapa proyek kami dampak pasca pilpres dan keputusan final pilpres oleh MK malah lebih terasa," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (20/9)

    Dirinya melihat demand tahun ini relatif sama dengan tahun lalu, namun dirinya melihat sedikit banyak juga tergenjot aturan PPnBM dalam PMK 86/2019. Kelompok hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, town house dan lainnya dengan harga jual dibawah Rp 30 miliar tidak dikenakan PPnBM sebesar 20%.

    "Kalau PPnBM yang di Pondok Indah ada dongkrak sedikit terhadap penjualan," lanjutnya.

    Namun dirinya menyatakan bahwa dengan permintaan yang masih sama dengan tahun lalu, imbas terhadap penjualan tidak akan terlalu besar. Sebagian besar produk miliknya tidak terkena PPnBM hanya Penthouse yang dulu terkena PPnBM 20% saat ini tidak dikenai.

    sumber: kontan
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: MKPI: Aturan Relaksasi LTV Belum Berdampak Terhadap Penjualannya Rating: 5 Reviewed By: Simpro Realty
    Scroll to Top