.

.

.
  • Latest News

    Thursday 10 October 2019

    Pemerintah Masih Cari Solusi Kepemilikan Properti Asing


    Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang tengah digodok pemerintah dinilai merugikan masyarakat. Sehingga terjadi penolakan terhadap rencana pengesahan RUU Pertanahan.

    Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil, ada beberapa poin di dalam RUU Pertanahan yang menjadi kecurigaan dari masyarakat. Salah satunya terkait bank tanah dan terkait warga asing yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) tetap.

    "Padahal bank tanah itu kita buat supaya tujuan reforma agraria lebih mudah kita capai. Kemudian pemanfaatan dan penataan tanah juga untuk kepentingan sosial dan juga kepentingan pemerataan ekonomi," jelas Sofyan, di Jakarta, Selasa, 24 September 2019.

    Menurut Sofyan, masyarakat selama ini memiliki kecurigaan jika program bank tanah yang akan dibuat pemerintah adalah lahan milik swasta. Padahal bank tanah akan menggunakan lahan milik negara.

    "Kemudian ada lagi seolah-olah kita enggak memberikan akses kepada masyarakat, maka kita pidanakan di situ. Kalau Anda punya tanah di pinggir pantai enggak boleh orang masuk ke sana karena pelanggaran serius. Selama ini belum ada aturan tersebut," ungkapnya.

    Selain itu, ada juga masalah kepemilikan properti asing. Di RUU Pertanahan disebutkan bahwa asing tidak boleh memiliki HGB tetap tetapi hak pakai.

    "Kita masih mencari solusi. Rusun itu boleh karena strata title itu dipisahkan antara tanah dengan bangunan, orang beli bangunan tanpa tanah, itu yang cari solusinya," ujarnya.

    sumber: medcom
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemerintah Masih Cari Solusi Kepemilikan Properti Asing Rating: 5 Reviewed By: Simpro Realty
    Scroll to Top