Bisnis dan industri properti secara umum boleh saja masih belum siuman dari tidur panjangnya, terutama untuk segmen atas dan mewah dengan rentang harga di atas Rp 5 miliar per unit. Namun, kondisi tersebut tak berlaku untuk pasar menengah ke bawah dengan harga ratusan juta Rupiah hingga maksimal Rp 1 miliar. Dalam kacamata bankir, segmen ini justru masih kencang dan menjadi kontributor utama bisnis dan industri properti masih bertahan. Menjawab Kompas.com, Executive Vice President Consumer Loans Bank Mandiri Ignatius Susatyo Wijoyo mengatakan, portofolio KPR Mandiri per September 2019 yang mencapai Rp 43 triliun, didominasi segmen Rp 1 miliar ke bawah.
"Karena segmen ini dibeli oleh end user, untuk ditinggali. Bukan dijadikan sebagai instrumen investasi," kata Ignatius. End user di sini termasuk milenial yang menunjukkan tren positif dalam pemanfaatan fasilitas KPR. Sejak Bank Mandiri meluncurkan KPR Milenial pada November 2018 lalu, hingga September 2019 telah terserap Rp 240 miliar. Angka ini bakal digandakan menjadi Rp 500 miliar pada 2020 mendatang, menyusul pesatnya milenial kelas menengah dengan kemampuan membelanjakan uangnya di properti. Hal ini juga terkonfirmasi dari riset JLL yang menyebutkan penjualan rata-rata apartemen menengah dengan harga jual Rp 15 juta hingga Rp 25 juta per meter persegi yang mencapai 70 persen per Kuartal III-2019. Berbeda halnya dengan ceruk atas dan mewah, yang menjadikan properti senilai Rp 5 miliar ke atas sebagai barang investasi.
Segmen ini masih tiarap sejak lima tahun terakhir. Dan selama lima tahun itu pula, lanjut Ignatius, harga rumah untuk investasi ini stagnan, tak pernah mengalami kenaikan.
"Flat terus sampai sekarang," sebut dia.
Hal senada dikemukakan Head of Advisory JLL Vivin Harsanto. Menurut dia, pasar atas dan mewah belum dapat bergerak seperti yang diharapkan.
Kendatipun kebijakan fiskal berupa pelonggaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah dikeluarkan, namun properti segmen ini tak kunjung bergerak.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.
Menurut Lampiran I PMK tersebut, kelompok hunian mewah yang terkena PPnBM adalah rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
"Investor masih belum merasa aman, dan nyaman berinvestasi properti. Hal ini karena kondisi eksternal. Selain itu juga, memang belum ada produk properti yang memenuhi ekspektasi mereka. Jadi mereka memilih tetap wait and see," kata Vivin.
Sementara faktor internalnya adalah pasar sewa yang masih tertekan sebagai dampak dari hengkangnya para ekspatriat yang bekerja di sektor pertambangan, minyak, gas, dan batubara.
"Sektor IT, dan e-commerce serta jasa lainnya yang menunjukkan pertumbuhan eksponensial belum mampu menutup kesenjangan atau ruang besar yang mereka tinggalkan," imbuh Vivin.
sumber: kompas
0 comments:
Post a Comment