Sebelum Anda menyesal membeli properti, khususnya rumah bersubsidi, namun rumah tak kunjung dibangun, sebaiknya cek keberadaan pengembang yang bersangkutan.
Apakah pengembang tersebut sudah terakreditasi dan teregistrasi di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat ( PUPR), atau sebaliknya rekam jejaknya tidak jelas?
Sireng dibentuk untuk memastikan rumah yang dibeli pengembang, terbangun. Lebih dari itu, juga untuk memastikan pengembang mengutamakan kualitas bangunan sehingga pemilik rumah merasa aman dan nyaman.
Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo mengatakan seluruh komponen, mulai dari pengembang, perbankan, hingga stake holders lainnya harus mengutamakan kualitas.
"Sireng hadir sebagai sarana bagi Kementerian PUPR untuk melakukan pemantauan kualitas rumah subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan serta pendataan pengembang rumah subsidi," kata Wempi saat pembukaan pameran IPEX 2019, di JCC Senayan, Sabtu (16/11/2019).
Sistem informasi ini merupakan cikal bakal penerapan Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018.
Peraturan ini mengharuskan seluruh pengembang terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang tersertifikasi dan teregistrasi.
Hingga 30 Oktober 2019, terdapat 19 Asosiasi Pengembang Perumahan serta 13.384 Pengembang Perumahan yang telah terdaftar dalam Pengelolaan Sistem Informasi Registrasi Pengembang.
sumber: kompas
0 comments:
Post a Comment