Meski bukan membeli, namun ternyata menyewa alias mengontrak rumah atau apartemen pun perlu ketelitian. Tujuannya, agar hunian yang ditempati bisa memberi rasa aman dan nyaman sekaligus menjadikannya serasa milik sendiri.
Oleh karenanya Anda selaku calon penyewa sangat dituntut untuk memperhatikan segala detail propertinya dengan jeli. Jangan sampai baru beberapa minggu menempati, Anda baru sadar ada keretakan pada atap kamar tidur yang berpotensi bocor saat hujan lebat.
Lantas, hal lain apa yang mesti Anda cermati?
Tahap awal
Sebelum menandatangani surat kontrak hunian, baik rumah atau apartemen, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Jangka waktu sewa, pastikan Anda memahami jangka waktu kontrak rumah. Mulai dari hari pertama sampai kapan harus pindah rumah.
Biaya deposit, beberapa apartemen ada yang mengharuskan penyewa untuk meninggalkan sejumlah uang sebagai biaya deposit yang dibayar di awal.
Tanggal pembayaran, Jangan sampai terlewat tenggat waktu pembayaran yang dibayar per bulan atau per tahunnya. Jika ada telat membayar, mungkin saja dikenakan biaya denda.
Penghuni
Ketika sudah menempati rumah kontrak, Anda memang memiliki kebebasan untuk membawa siapapun untuk tinggal bersama Anda di rumah tersebut. Namun tidak ada salahnya memberi informasi kepada pemilik rumah dengan siapa Anda tinggal, baik itu orang tua, kakak, adik atau pasangan.
Selain itu jika ingin memelihara hewan peliharaan, jangan lupa meminta izin kepada pemilik rumah. Beberapa hewan seperti kucing atau anjing bisa meninggalkan noda dan bau yang berbeda pada hunian kontrak Anda. Meski terlihat sepele, namun hal rinci seperti ini bisa saja memicu permasalahan.
Hitam di atas putih
Faktanya, banyak pengontrak rumah di Indonesia yang mengabaikan pentingnya menuliskan hal-hal rinci di atas kertas ketika membuat kesepakatan sewa.
Tidak seperti jual-beli rumah, surat perjanjian sewa tidak menuliskan hal-hal yang rinci. Padahal hal ini bisa merugikan kedua belah pihak. Agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari, tidak ada salahnya meminta dibuatkan surat perjanjian sewa kepada pemilik rumah.
Setidaknya ada dua hal yang wajib tertera di sana, selain jangka waktu, tanggal pembayaran dan biaya kontrak, Anda juga harus menyertakan hal berikut:
Kondisi rumah
Seringkali kondisi rumah yang disebutkan pemilik rumah tidak sesuai dengan kenyataannya. Dengan menyertakan kondisi rumah yang layak (misalnya air bersih, bebas rayap dan tikus, dll) maka Anda bisa tenang tinggal di rumah tersebut tanpa harus melakukan perbaikan di kemudian hari.
Jika ditemukan masalah ketika Anda baru menempati rumah kontrak, Anda punya hak untuk meminta mereka melakukan renovasi.
Renovasi
Masalah bagi sebagian besar pengontrak rumah adalah dilema ketika hendak melakukan renovasi terhadap rumah sewanya. Jika ingin melakukan beberapa perubahan seperti pengecatan rumah atau tekstur dinding, Anda harus bertanya dan menyepakatinya dengan pemilik rumah terlebih dulu.
sumber: rumah
0 comments:
Post a Comment