Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, membentuk lembaga sui generis bernama Bank Tanah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai land manager.
Hal itu juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan penguasaan tanah dan ekonomi yang berkeadilan, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam siaran resminya yang diterima InfoPublik, Kamis (29/9/2022), Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menjelaskan bahwa tugas Bank Tanah sebagai land manager mulai dari perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pendistribusian.
“Bank Tanah berdiri untuk ekonomi berkeadilan dalam menyediakan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pemerataan ekonomi hingga reforma agraria,” ujarnya secara daring pada kegiatan Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Parman Nataatmadja juga menjelaskan, Bank Tanah dapat memperoleh tanah dari dua sumber, yakni melalui tanah penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Tanah yang berasal dari penetapan pemerintah bisa berupa tanah bekas hak, kawasan dan tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah bekas tambang, dan lain-lain.
Sedangkan, tanah dari pihak lain bisa berasal dari tanah milik pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha, dan lainnya.
Lebih lanjut, Kepala Badan Bank Tanah juga berperan untuk menyediakan tanah sebesar 30 persen untuk mendukung program Reforma Agraria. Hal itu sudah diatur dalam PP Nomor 64 Tahun 2021. “Semoga Bank Tanah bisa berkembang dengan baik dalam rangka penyeimbang ekonomi berkeadilan. Sehingga tercipta kesejahteraan dan menciptakan lapangan pekerjaan,” terang Parman Nataatmadja.
Turut hadir secara langsung pada kegiatan sosialisasi ini, Deputi Bidang Pengembangan Usaha dan Keuangan, Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Ia menyebut, kehadiran negara terkait kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah memang sudah tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 dan 33 ayat (3). “Hal ini diperkuat pada UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2. UUPA mempertegas mengenai perlunya peran negara sebagai badan penguasa tanah yang mengelola tanah negara. Kemudian, semakin ditegaskan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan PP Nomor 64 Tahun 2021,” jelasnya.
Hakiki Sudrajat juga memaparkan secara singkat terkait rencana capaian dari Bank Tanah. Ia menyatakan, terdapat kurang lebih 90.035,94 hektare total potensi dan rencana pemanfaatan aset tanah bagi Bank Tanah. “Pada 2022, target perolehan tanah kurang lebih sekitar 9.565 hektare. Tentunya, rencana pemanfaatan tanah yang pasti 30 persen untuk Reforma Agraria. Dari segi manajemen tanah, tentu bagaimana kita memperlakukan persediaan tanah yang ada untuk dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat dan ekonomi,” pungkasnya.
Sumber: Infopublikdotid
Friday, 30 September 2022
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment