Pintu adalah salah satu fitur terpenting dalam sebuah rumah. Pintu pun menjadi salah satu faktor penentu daya tarik rumah Anda, baik pintu masuk yang dilihat dari luar rumah maupun pintu di dalam rumah.
Dengan demikian saat Anda memilih pintu yang baru, penting untuk mempertimbangkan tampilan dan utilitas. Anda pun sebaiknya memiliki pemahaman yang tepat tentang ukuran pintu dan cara memilih yang pas.
Dikutip dari The Spruce, Rabu (17/8/2022), berikut panduan mengenai tinggi dan lebar pintu rumah yang standar untuk rumah Anda.
Tinggi dan lebar pintu rumah
Ada ukuran standar untuk pintu rumah, baik pintu masuk rumah maupun pintu di dalam rumah.
Untuk pintu masuk rumah, ketinggian pintu yang standar adalah 80 inci atau sekitar 203 cm, sementara lebar pintu adalah 36 inci atau sekitar 91 cm.
Adapun untuk pintu di dalam rumah, dikutip dari Home Guides SF Gate, ketinggian standarnya adalah 80 inci, sama seperti pintu masuk rumah. Sementara itu, lebar pintu rumah interior adalah 32 inci atau 81 cm.
Jika Anda memiliki pintu masuk dua pintu, ukuran standarnya adalah 72 X 80 inci, atau dua kali lebar pintu depan tunggal dengan tinggi yang sama.
Secara umum, ketinggian pintu rumah di Indonesia adalah 190 sampai 200 cm. Sementara itu, lebar pintu rumah umumnya 60 sampai 100 cm.
Saat memilih pintu baru, ada baiknya Anda melakukan pengukuran dengan cermat, yakni tinggi dan lebar pintu rumah yang sudah terpasang. Jangan lupa melakukan pengukuran kusen pintu juga.
Cek dan lakukan pengukuran pula ketebalan pintu yang sudah terpasang saat ini. Dengan demikian, Anda membeli pintu baru yang ukuran keseluruhannya sesuai dengan pintu yang sudah ada.
Sumber: Kompas
Wednesday, 7 September 2022
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment