Saat berencana membeli apartemen, Anda perlu mempertimbangkan beberapa aspek agar tak menyesal di kemudian hari. Salah satunya adalah status kepemilikan.
Sama seperti rumah tapak, saat membeli apartemen ada sertifikat yang perlu Anda ketahui. Sertifikat ini adalah dokumen yang legal atas kepemilikan apartemen.
Jika rumah dilengkapi dengan SHM (sertifikat hak milik), maka pemilik apartemen akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun (SKGBSRS).
Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang sertifikat apartemen.
Status kepemilikan
Saat membeli rumah, Anda akan menjadi pemilik tunggal dari tanah hingga bangunan di atasnya. Namun hal ini tidak berlaku untuk rumah susun atau apartement.
Untuk hunian vertikal ini, status hukum yang Anda miliki adalah SHMSRS atau yang juga dikenal dengan strata title. Hal ini dijelaskan dalam UU Satuan Rumah Susun (UU No. 20 Tahun 2011).
"Hak-hak yang dimiliki oleh pemilik unit apartemen tidak hanya menyangkut hak milik perorangan, tapi juga hak milik bersama".
Status kepemilikan dibagi menjadi, pertama adalah milik perorangan. Misalnya, Anda membeli unit seluas 35 meter persegi yang terdiri atas dua kamar tidur. Maka unit tersebut mutlak milik Anda alias tidak dibagi dengan orang lain.
Selain itu, Anda juga bebas memodifikasi unit seperti yang diinginkan. Pengelola apartemen tidak dapat meminta Anda untuk mengubah kondisi di dalam unit kecuali terkait hal-hal yang disepakati sejak awal.
Selanjutnya adalah kepemilikan bersama yang mencakup lift, jaringan listrik, dan area lain yang berada di dalam lingkungan apartemen di luar unit-unit apartemen. Selain itu, ada juga taman hingga kolam renang.
1. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHMSRS)
Pada dasarnya jenis sertifikat apartemen ini merupakan pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB), HGB tersendiri statusnya terbagi menjadi beberapa jenis salah satunya HGB Milik yakni apartemen yang dibangun di atas lahan milik perorangan atau milik developer.
SHMSRS dibuat sama seperti Sertifikat Hak Milik, yang membedakanya hanya warnanya saja, jika SHM dibuat warna sampulnya hijau, maka SHMRS dibuat warna merah muda. Jenis sertifikat apartemen ini memiliki kedudukan yang kuat, sehingga bisa digadaikan di bank.
Namun untuk SHKRS/HGB Milik, memiliki masa berlaku yakni 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun.
Cara perpanjangnya sendiri cukup sederhana, Anda tinggal datang ke kantor BPN terdekat dan menyerahkan berkas berupa forokopi KTP, Kartu Keluarga, PBB dan sertifikat asli.
2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun (SKGBSRS)
Jika apartemen tersebut dibangun di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf, maka sertifikat apartemen yang akan diterima adalah Sertifikat (SKGBSRS) ini jika lebih lemah karena status pemilikan tanah dimiliki oleh orang ketiga.
SKBGSRS diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung. Sertifikat itu dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sumber: Medcomm
Thursday, 8 September 2022
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment