.

.

.
  • Latest News

    Wednesday 25 January 2023

    Pengusaha Kabupaten Bogor harus memiliki Izin IMB atau PBG untuk meningkatkan PAD Tahun 2023

     




    Biasanya gedung - gedung di pusat perkotaan khususnya Kabupaten Bogor ternyata Pemerintah Pusat telah merubah Kebijakannya terutama dengan IMB,  bahwa kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini telah dihapus dan digantikan dengan istilah baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?


    PBG diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung, apa lagi dengan sistem OSS dan Digital sehingga bagi para pengusaha yang ingin memiliki PBG sangat mudah. 


    Pemerintah Pusat telah menetapkan aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.


    PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK, terutama Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.


    Dengan adanya aturan baru tersebut tentu merevisi aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.


    Lalu apa bedanya IMB dengan PBG?


    IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.


    Sementara PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan.


    Dalam aturan PBG, bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.


    IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara PBG hanya berisi tentang ketentuan soal teknis bangunan.


    sumber: bogorhallo


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pengusaha Kabupaten Bogor harus memiliki Izin IMB atau PBG untuk meningkatkan PAD Tahun 2023 Rating: 5 Reviewed By: Simpro Realty
    Scroll to Top