.

.

.
  • Latest News

    Tuesday 17 April 2018

    Tanah Nganggur Akan Dikenakan Pajak Progresif


    Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan menerapkan pajak progresif terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan atau nganggur dengan mengatur kebijakan investasi tanah. Pemerintah melihat tanah merupakan salah satu faktor penting dan strategis untuk meningkatkan aktivitas ekonomi.

    “Banyak hal strategis yang berhubuntgan dengan tanah dan pertanahan bisa menyelesaikan masalah kesenjangan dan produktivitas, makanya akan diatur dengan pajak progresif. Ini juga sudah dibicarakan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional karena kebijakan yang lama soal pertanahan ini bermasalah,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/1).

    Besaran pajak progresif untuk tanah menganggur ini belum diputuskan. Rencana aturan baru pajak pertanahan ini untuk mencegah orang menjadikan tanah sebagai obyek spekulasi.  Masyarakat diharapkan memilih menyimpan atau menginvestasikan uangnya secara lebih produktif. Pengenaan tarif pajak akan berbeda sesuai dengan kondisi setiap daerah.

    Menurut Ketua Housing and Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto, ide menerapkan pajak progresif  terhadap tanah nganggur ini merupakan wacana lama yang tidak segera direalisasikan. Gagasan ini bagus asal pemerintah bersungguh-sungguh dan tidak menerapkan hal ini secara serampangan.

    “Jadi tidak bisa di gebyah uyah (disamaratakan), harus dilihat kepentingannya karena hal ini bisa berdampak pada kenaikan harga rumah bagi masyarakat karena tanah itu bahan pokok untuk pembangunan perumahan. Justru ini mekanisme yang bagus bagi pemerintah mengatur iklim bisnis yang baik bagi pengembang,” jelasnya kepada housing-estate.com di Jakarta, Selasa (24/1).

    Zulfi menyebut saat ini banyak pengembang tidak benar. Mereka terus menambah tanah tapi tidak dikembangkan melainkan untuk mendapatkan selisih harga. Padahal pengembangan yang benar seharusnya mencakup desain, kualitas bangunan, penataan infrastruktur, termasuk manajemen pengelolaan kawasannya setelah nanti digunakan.  Karena itu aturan pajak progresif ini harus bisa menjangkau kalangan pengembang. Ia mengusulkan penerapannya  secara berjenjang. Lahan pengembang yang sudah ada site plan dan tahapan pengembangannya tidak diberlakukan pajak progresif. Misalnya lahan 1.000 ha yang sudah ada siteplan-nya 200 ha dan 400 ha lagi sudah ada tahapan pengembangannya, maka yang kena pajak progresif 400 ha atau sisa yang belum diapa-apakan.

    Alternatif lainnya pemerintah daerah menetapkan kawasan untuk rumah murah di lokasi milik pengembang. Misalnya 20 persen dari total luas lahannya untuk rumah murah. Kalau bisa demikian tanah milik pengembang tersebut tidak perlu dikenakan pajak progresif. Tapi kalau pengembang menolak aturan tersebut langsung berlaku.

    sumber: housing-estate
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tanah Nganggur Akan Dikenakan Pajak Progresif Rating: 5 Reviewed By: Simpro Realty
    Scroll to Top