.

.

.
  • Latest News

    Tuesday, 17 July 2018

    REI: Relaksasi LTV Perlu Didukung Sinkronisasi Perpajakan



    Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menilai kebijakan relaksasi rasio loan to value (LTV) oleh Bank Indonesia perlu disempurnakan dengan sinkronisasi denga kebijakan lain, salah satunya perpajakan.

    Ketua DPP REI Soelaeman Soemawinata mengatakan pemerintah perlu meninjau sejumlah peraturan perpajakan yang selama ini kurang ramah terhadap perkembangan industri properti, seperti is
    u penerapan PPN Final, pajak lahan terlantar, PPnBM dan jenis-jenis pajak lainnya yang sudah tidak relevan.

    “Contoh PPnBM sebesar 20% untuk rumah tapak mewah seharga Rp 20 miliar dan rumah vertikal strata-title seharga Rp 10 miliar per unit, menurut saya sebaiknya di tax holiday atau dihilangkan kan saja dulu. Karena apa? Karena menghambat secara psikologis, dimana pengembang akhirnya memilih untuk tidak membangun hunian seharga itu, padahal pasarnya ada,” ujar Soelaeman dikutip dalam keteranagn resminya, Senin (16/7/2018).

    Eman, sapaan akrab Soelaeman, juga menyoroti maraknya isu penerapan pajak final non final dan penerapan pajak progresif untuk tanah terlantar beberapa waktu lalu yang cukup mengganggu psikologis pengembang sehingga menimbulkan perilaku wait and see oleh pengembang untuk melakukan pembangunan yang juga berakibat pada aktivitas perekonomian.

    Sektor properti, lanjut Eman, berkaitan erat dengan sekitar 174 industri penunjang (backward linkage), sedangkan secara forward linkage, sektor properti akan menciptakan investasi baru di kawasan pengembangan, menyumbang pajak untuk negara, dan membuka lapangan kerja.

    Seperti contoh pada pengembangan mal yang dapat menciptakan 2.000 lapangan kerja dan 1.000 lapangan kerja untuk pengembangan hotel, diluar tenaga kerja konstruksi yang bersifat sementara. Oleh karena itu, tegas dia, pemerintah harus terus memberikan perhatian kepada industri properti nasional.

    “Bukan insentif dari sisi angka yang dibutuhkan pengembang misalnya dikasih subsidi, bukan. Kami hanya berharap diberikan kemudahan dalam proses mengurus perizinan dan jangan dibebani pajak-pajak yang sebenarnya tidak relevan diberlakukan,” kata dia.

    Untuk kemudahan perizinan, REI mendorong pemerintah segera melaksanakan sistem perizinan secara elektronik atau online single submission (OSS) yang menyeluruh di seluruh Indonesia. Dengan sistem ini diharapkan proses perizinan termasuk di sektor properti menjadi lebih efektif dan terukur baik dari sisi waktu maupun biaya.

    Selain itu, Eman mengatakan kondisi sektor properti di semester kedua masih belum banyak berubah dari semester pertama kendati mendapatkan angin segar dari relaksasi rasio LTV.

    “Kan enggak bisa sekarang diberikan kelonggaran LTV, besok langsung berdampak. Saya kira aturan ini harus berproses dulu, dan mungkin tiga bulan ke depan baru terasa pengaruhnya,” ujar dia.

    REI memperkirakan relaksasi tersebut akan mendorong pertumbuhan penjualan setidaknya 10% secara year on year di segmen menengah khususnya untuk hunian dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 500 juta per unit.

    sumber: bisnis 
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: REI: Relaksasi LTV Perlu Didukung Sinkronisasi Perpajakan Rating: 5 Reviewed By: Simpro Realty
    Scroll to Top