Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia menyambut positif paket kebijakan properti yang baru dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan, salah satunya terkait penyaluran kredit pembebasan lahan.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan kebijakan tersebut merupakan terobosan yang baik dan perlu didukung oleh seluruh perbankan yang ada.
"Selama ini perbankan lain tidak ada yang menyalurkan kecuali Bank BTN dan kalau ini sudah resmi menjadi aturan tentunya bisa dijadikan rujukan perbankan lain untuk melaksanakan," ujar Junaidi saat dihubungi Bisnis, Rabu (15/8/2018)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan paket kebijakan properti untuk mendukung kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Salah satunya adalah dengan memberikan izin kepada perbankan untuk menyalurkan kredit pembebasan lahan kepada pengembang dengan syarat lahan tersebut segera digarap dalam kurun waktu satu tahun dan digunakan untuk pembangunan rumah tapak atau susun yang bukan berlokasi di kawasan komersial.
Junaidi mengatakan syarat tersebut dinilai tepat untuk mencegah adanya spekulan yang berkedok pengembang.
Dia juga berharap kedepannya setiap pemangku kebijakan dapat berdiskusi terlebih dahulu dengan Apersi terakit pembuatan kebijakan yang menyangkut perumahan bersubsidi.
"Kenapa ini perlu kita sampaikan, mengingat 99% anggota Apersi fokus bergerak dibidang penyediaan rumah bersubsidi baik melalui program SSB dan FLPP," paparnya.
Sekretaris Jenderal DPP Apersi Daniel Djumali mengatakan hal itu sesuai dengan permintaan Apersi yang membawahi 3.500 anggota dengan mayoritas pengembang perumahan subsidi bagi MBR kepada OJK. Usulan itu, kata dia sudah disampaikan beberapa kali oleh asosiasi.
"Bagus sekali bagi perumahan subsidi bila OJK memberikan insentif kredit pengadaan lahan maupun insentif atau bunga khusus bagi kredit konstruksi perumahan subsidi bagi MBR yang sangat membutuhkan rumah," katanya kepada Bisnis Rabu (15/8/2018).
Daniel menuturkan sebelumnya sudah ada Kredit Pemilikan lahan bagi pengembang rumah subsidi dari BTN dengan bunga komersial yang juga sangat membantu pengembang perumahan subsidi bagi MBR.
Namun, lanjutnya jika OJK memberikan izin kepada perbankan menyalurkan pendanaan untuk pembebasan lahan bagi pengembang perumahan subsidi bagi merupakan langkah yang tepat, terutama dengan insentif tingkat suku bunga khusus.
Daniel mengatakan hal ini akan meningkatkan dan percepatan pencapaian program pemerintah, bila suku bunga diberi Insentif Khusus bagi pengembang perumahan subsidi.
"Mudah-mudahan hal ini dapat direalisasikan Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu dekat ini, untuk menumbuhkan percepatan pengembang perumahan subsidi bagi MBR," imbuhnya.
sumber: bisnis
0 comments:
Post a Comment