.

.

.
  • Latest News

    Tuesday 12 March 2019

    5 Jenis Sertifikat Rumah Yang Wajib Anda Miliki : AJB, HGB, SHM, Girik dan SHSRS (1)


    Sertifikat Tanah dan Undang-Undang Agraria
    Apakah Anda dalam waktu dekat ini ingin membeli sebuah rumah atau properti? Anda wajib mengerti jenis sertifikat rumah yang ingin Anda beli. Sertifikasi tersebut memiliki tujuan utama agar, kita sebagai warga negara tertib dalam administrasi.

    Informasi mengenai jenis sertifikasi rumah dan peraturan terkait agraria diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    Agraria menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti:

    1.  urusan pertanian atau tanah pertanian;
    2.  urusan pemilikan tanah


    Menurut Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terdapat delapan jenis hak-hak atas tanah, antara lain:

    1.  hak milik, dibuktikan dengan sertifikat hak milik
    2.  hak guna usaha, dibuktikan dengan sertifikat hak guna usaha
    3.  hak guna-bangunan, dibuktikan dengan sertifikat   hak guna bangunan
    4.  hak pakai
    5.  hak sewa
    6.  hak membuka tanah
    7.  hak memungut-hasil hutan
    8.  hak-hak lain

    5+ Jenis Sertifikat Rumah dan Properti
    Dalam artikel kali ini Finansialku akan membahas lima jenis sertifikat rumah dan properti yang paling umum. Sertifikat tersebut terdiri dari:

    1.  Sertifikat Hak Milik (SHM)
    2.  Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
    3.  Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
    4.  Tanah Girik atau Petok
    5.  Akta Jual Beli (AJB)
    6.  Plus tambahan: Acte van Eigendom

    Sertifikat Hak Milik (SHM)
    Hak milik adalah jenis kepemilikan rumah yang paling kuat dan penuh serta dapat dialihkan (dijual, dihibah atau diwariskan) secara turun temurun. Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.

    SHM sering disebut sertifikat yang paling kuat karena pihak lain tidak akan campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut.

    Tanah dengan sertifikat SHM hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Jadi orang asing atau berkebangsaan selain Indonesia tidak dapat memiliki tanah bersetifikat SHM.

    Jika terjadi suatu masalah dengan tanah yang bersetifikat SHM, maka pemilik (nama yang tercantum dalam SHM) adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik sah berdasarkan hukum.

    Tentu saja jika melihat karakteristiknya, tanah dengan sertifikat SHM adalah tanah dengan nilai yang paling tinggi (mahal). Jadi jika Anda berinvestasi properti, tanah atau lahan dengan SHM tentu memiliki nilai yang bagus.

    Keuntungan tanah dengan sertifikat SHM adalah :

    1.  Dapat diwariskan secara turun temurun.
    2.  Sertifikat yang paling kuat dan penuh.
    3.  Hak milik dapat diperjual belikan.
    4.  Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
    5.  Tidak ada batas waktunya.

    Tanah dengan status hak milik dapat hilang jika, terjadi salah satu kejadian berikut:

    1. Tanah jatuh kepada negara, karena: pencabutan hak, penyerahan dengan sukarela oleh pemilik, karena ditelantarkan, pewarisan tanpa wasiat kepada orang asing (tidak dimiliki oleh WNI).

    2. Tanah musnah


    Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
    Jenis sertifikat yang ketiga adalah Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Pada prakteknya SHSRS berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen (rumah susun) yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.

    Karakteristik Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) adalah:

    1. Hak milik atas satuan rumah susun bersifat perorangan dan terpisah.

    2. Pada sebuah bangunan apartemen atau rumah susun, tentu saja ada bagian seperti taman, lahan parkir yang menjadi kepemilikan bersama. Bagian bersama tersebut dikenal dengan istilah bagian bersama, tanah bersama atau benda bersama. Tentu saja bagian-bagian bersama terpisah dari kepemilikan suatu rumah susun. Istilah kerennya adalah strata title. Definisi strata title adalah sistem pembagian tanah dan bangunan dalam satuan unit.

    3. Jangka waktu strata title mengikuti status tanah tempat bangunan apartemen berdiri. Jika menggunakan status HGB, maka pada akhir masa haknya semua orang pemilik strata title harus bersama-sama memperpanjang HGB tanah.

    4. Jika status tanah SHM, berarti bangunan hanya boleh dimiiki oleh Warga Negara Indonesia.

    sumber: finansialku
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 5 Jenis Sertifikat Rumah Yang Wajib Anda Miliki : AJB, HGB, SHM, Girik dan SHSRS (1) Rating: 5 Reviewed By: Simpro Realty
    Scroll to Top