.

Monday, 5 August 2019

Cara Beli Tanah yang Aman dan Benar


Seringkali ada orang mengiming-imingi tanah murah dan menjanjikan untuk investasi yang membuat kita mudah tergiur, tapi setelah dibeli akhirnya timbul sengketa, ternyata tanah itu memiliki dua sertifikat. 

Nah, bagaimana supaya Anda aman membeli tanah, berikut tips singkat dari Erwin Kallo, Property Lawyer dari Erwin Kaloo & Co. 

Menurutnya kalau kita beli tanah ada tiga hal yang harus diperhatikan agar tidak terjebak sengketa hukum di kemudian hari. 

Pertama, Kepastian Objek 

Apakah tanah yang Anda beli lokasinya memang benar di situ. Harus Anda cek ke lapangan, untuk memastikan ada kesesuaian antara surat dan fisik.

Kedua, Kepastian Subjek

Apakah orang yang menjual atau melakukan tanda-tangan pelepasan hak memang orang yang berwenang. 

Kalau tanah waris maka pada saat transaksi adalah semua ahli waris harus melakukan tanda tangan, kalau ada satu saja ahli waris yang tidak tanda tangan maka transaksi itu dikatakan cacat hukum. 

Ketiga, Alas Hak 

Apakah dokumennya girik, sertifikat, atau bukti kepemilikan lainnya. 

Kalau sertifikat akan jauh lebih baik karena sudah pernah diproses tentang objek dan subjeknya walaupun masih tetap harus kita pastikan posisi tanahnya tepat di situ. 

Kalau belum bersertifikat kita harus lebih berhati-hati, kita harus cek keabsahan suratnya di Kantor Kelurahan atau Kantor Kepala Desa  dan Kantor Kecamatan. 

Sedangkan kalau sertifikat, kita harus mengeceknya langsung ke kantor pertanahan setempat.

Dengan mengikuti langkah-langkah itu Anda akan aman dan benar membeli tanah.

sumber: housingestate

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Cara Beli Tanah yang Aman dan Benar Rating: 5 Reviewed By: Simpro Realty