Rumah susun ( rusun) atau apartemen saat ini menjadi alternatif pemenuhan kebutuhan hunian dasar di kota besar.
Namun kini masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan ketika memutuskan untuk membeli unit rusun atau apartemen.
Praktisi Rumah Susun Maharani mengatakan, masyarakat yang ingin membeli satuan rumah susun (sarusun) sebaiknya memeriksa sertifikat hak atas tanah bersama.
Selain itu, periksa pula izin lokasinya, sertifikat layak fungsi, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).
Tak hanya itu, masyarakat juga perlu memeriksa sertifikat hak milik (SHM) serta periksa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) PPPSRS jika sudah terbentuk
"Periksa pertelaannya untuk mengetahui tanah bersama, benda bersama dan bagian bersamanya, cek SHM Sarusunnya, luas unitnya berapa, Nilai Perbandingan Proporsional (NPP)-nya berapa," ujar Maharani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Selain tips, wanita yang kini menjabat sebagai Widyaiswara Utama Kementerian PUPR tersebut menjelaskan aspek perizinan dan kepemilikan pada rusun, yang meliputi:
- Pembuatan proposal pembangunan rumah susun dan dokumen pendukungnya, serta rencana gambar dan uraian pertelaan
- Penerbitan Izin Lokasi atau/Izin Prinsip
- Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Penerbitan Pembangunan Fisik Penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial ke Pemda (jika ada)
- Penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF)
- Pembuatan dan Pengesahan Akta Pemisahan serta gambar dan uraian pertelaan
- Pendaftaran Akta Pemisahan serta Gambar dan Uraian Pertelaan ke Kantor Pertanahan
- Penerbitan SHM Sarusun atas nama pengembang Pembuatan Akta Jual Beli PPAT
sumber: kompas
0 comments:
Post a Comment