Sertifikat Tanah selain berguna sebagai dokumen hak milik yang sah atas kepemilikan lahan milik seseorang, juga berharga karena memiliki nilai jual terhadap objek yang terkandung didalam sertifikat tersebut.
Ketika anda memiliki sebidang tanah atau lahan segeralah membuat Sertifikat Tanah.
Sertifikat Tanah hanya dapat diterbitkan oleh BPN merupakan dokumen yang sangat vital sehingga setiap yang yang memiliki Sertifikat Tanah wajib menyimpannya dengan baik.
Sertifikat tanah juga dapat dijadikan jaminan jika ingin meminjam uang di Bank.
Bagaimana jika seandainya Sertifikat Tanah yang anda miliki hilang ?
Sebagai pemilik tanah, dapat mengajukan permohonan untuk menerbitkan Sertifikat Tanah Pengganti apabila Sertifikat Tanah Anda hilang atau rusak.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sebagaimana dikutip dari bpk.go.id
Rincian biaya pengurusan Sertifikat Tanah yang hilang.
Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.
Waktu Penyelesaian Adapun waktu penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan yaitu sekitar 40 hari kerja.
Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pemohon telah membayar lunas biaya layanan.
Dokumen yang dipersyaratkan umumnya yaitu membuat surat pernyataan mengenai hilang Sertifikat Tanah tersebut.Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.
Waktu Penyelesaian Adapun waktu penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan yaitu sekitar 40 hari kerja.
Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pemohon telah membayar lunas biaya layanan.
Dokumen yang dipersyaratkan umumnya yaitu membuat surat pernyataan mengenai hilang Sertifikat Tanah tersebut.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
3. Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
4. Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
5. Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan Sertifikat Tanah dari kepolisian
6. Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
- Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian.
- Pemblokiran Sertifikat Tanah.
- Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah Pengganti ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat.
- Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, maka pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah (Kantor Pertanahan). Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Usai dokumen persyaratan dinyatakan lengkap maka nantinya pemohon akan dibebankan sejumlah biaya.
Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut. Agar diketahui oleh masyarakat luas.
Pengumuman akan kehilangan Sertifikat Tanah tersebut dilakukan oleh kantah dan membebankan biaya pengumuman kepada pemohon.
Setelah melalui semua prosesnya. Maka Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru.
Sumber: tribun
0 comments:
Post a Comment