Developer adalah sebuah instansi bisa berupa perusahaan atau perorangan yang membuat perumahan. Developer memiliki tugas untuk melakukan segala aktivitas pembangunan perumahan. Mulai dari pembelian tanah, pembangunan, hingga pemasaran proyek tersebut ke publik.
Definisi developer sendiri juga ada pada pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa developer adalah sebuah perusahaan yang berusaha pada bidang pembangunan berbagai jenis perumahan dan dalam kuantitas atau jumlah yang besar.
Secara umum, developer berkaitan dengan peningkatan taraf hidup masyarakat, aktivitas developer bukan sekadar membangun sebuah perumahan untuk kemudian diperjual-belikan. Namun, terdapat beragam hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang wajib dipenuhi sesuai dengan kebijakan dari pemerintah.
Berikut ini penjelasan mengenai jenis-jenis developer beserta hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (16/12/2021).
Jenis-Jenis Developer
Berikut ini ada beberapa jenis-jenis developer adalah:
1. Developer perusahaan bersubsidi, yakni pengembang properti yang menerima bantuan subsidi dari pemerintah sehingga menawarkan harga perumahan yang terjangkau.
2. Developer perusahaan biasa, yakni pengembang properti yang membangun perumahan tanpa adanya bantuan atau subsidi.
Hak Developer Menurut Undang-Undang Dasar
Untuk menciptakan kenyamanan antara perusahaan dengan para konsumen, pemerintah telah mengatur undang-undang yang berisi hak tentang perlindungan konsumen. Pernyataan tersebut tercatat di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berikut beberapa hak yang wajib dilakukan oleh para pelaku usaha atau developer adalah:
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. Hak untuk merehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
Kewajiban Developer Menurut Undang-Undang Dasar
Seperti yang diketahui bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal yang berjalan beriringan. Ketika ada hak yang perlu dilakukan oleh developer, maka ada kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pelaku usaha atau developer.
Terdapat ada beberapa kewajiban developer, seperti yang dikutip dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai Kewajiban Developer. Berikut ini rinciannya:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang atau jasa tertentu serta member jaminan dan garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Tanggung Jawab Developer
Tidak berhenti sampai di hak dan juga kewajiban, pelaku usaha atau developer juga memiliki tanggung jawab yang sudah tercatat di dalam kode etik Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia yang dikenal dengan sebutan Sapta Brata. Berikut ini ada beberapa tanggung jawab dari developer adalah:
1. Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa mentaati segala undang-undang dasar (UUD) maupun peraturan yang berlaku di Indonesia.
3. Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa menjaga keselarasan antara kepentingan usahanya dengan kepentingan pembangunan bangsa dan negara.
4. Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa menempatkan dirinya sebagai perusahaan swasta nasional yang bertanggung jawab, menghormati dan menghargai profesi usaha real estate dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran.
5. Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa menjunjung tinggi AD/ART Real Estate Indonesia serta memegang teguh disiplin dan solidaritas organisasi.
6. Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya dengan sesama pengusaha senantiasa saling menghormati, menghargai dan saling membantu serta menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
7. Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa memberikan pelayanan pada masyarakat sebaik-baiknya.
Prinsip Tanggung Jawab Developer
Secara umum, prinsip-prinsip tanggung jawab developer dalam hukum adalah sebagai berikut:
1. Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault), yaitu prinsip yang menyatakan bahwa seseorang baru dapat diminta pertanggung jawabannya secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya.
2. Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability), yaitu prinsip yang menyatakan tergugat selalu dianggap bertanggung jawab sampai ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah, dimana beban pembuktian ada pada tergugat.
3. Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab (presumption of nonliability), yaitu kebalikan dari prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab, dimana tergugat selalu dianggap tidak bertanggung jawab sampai dibuktikan bahwa ia bersalah.
4. Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yaitu prinsip yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan, namun ada pengecualian-pengecualian yang memungkinkan untuk dibebaskan dari tanggung jawab.
5. Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan (limitation of liability), yaitu pelaku usaha tidak boleh secara sepihak menentukan klausul yang merugikan konsumen, termasuk membatasi maksimal tanggung jawabnya. Jika ada pembatasan maka harus berdasarkan pada perundang-undangan yang berlaku.
sumber: liputan6
Thursday, 6 October 2022
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment