Pajak rumah mewah dikenakan untuk hunian dengan kriteria luas seluruhnya 400m2 atau lebih, atau rumah yang menggunakan listrik dengan daya lebih dari 6.600 watt. Selain rumah, apartemen, kondominium dan sejenisnya juga termasuk dalam kategori barang kena pajak yang tergolong mewah sehingga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen).
Aturan pajak rumah mewah atau dalam hal ini masuk dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Apa Itu Pajak Rumah Mewah?
- Besaran Pajak Rumah Mewah Sesuai PPnBM
- Cara Menghitung Pajak Rumah Mewah
Apa Itu Pajak Rumah Mewah?
Pajak rumah mewah adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri ataupun melalui impor barang dari luar negeri.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dicantumkan bahwa kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dikenakan tarif pajak rumah mewah sebesar 20%. Selain rumah, barang-barang mewah lain yang dikenakan PPnBM diantaranya:
1. Mobil
PPnBM mobil mewah adalah pajak penjualan yang dikenakan pada kendaraan jenis mobil tertentu sebagaimana telah diatur oleh Peraturan Pemerintah 22 Tahun 2014 dan PMK-64/PMK.011/2014. Kepemilikan kendaraan sendiri mempunyai nilai pajaknya yang berbeda – beda dan menyesuaikan sendiri dengan kapasitas dari mesin mobil yang Anda miliki.
2. Kepemilikan Senjata Api
Di Indonesia sangatlah sulit untuk bisa mempunyai sebuah izin memiliki senjata api. Karena regulasinya yang ketat membuat kepemilikan senjata api akan dikenai PPnBM hingga sebesar 40%. Tidak semua orang bisa mempunyai senjata api dan dibutuhkan proses yang sangat ketat untuk bisa mempunyainya.
3. Perangkat Elektronik
Pemerintah juga sudah memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak seperti perangkat elektronik. Regulasi mengenai perpajakan perangkat elektronik ini sudah disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan pada 26 Agustus 2013 lalu.
Terdapat beberapa perangkat elektronik yang dikenakan PPnBM senilai 10%, yaitu:
a. Lemari pendingin dengan kapasitas di atas 180 liter dan mempunyai harga jual di atas Rp10 juta per unitnya.
b. Mesin pendingin udara dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK atau dengan nilai jual di atas Rp5 juta per unitnya.
c. Kamera digital dan berbagai bentuk kamera fotografi yang mempunyai nilai jual dan impor di atas Rp10 juta per unitnya.
d. Pemanas air instan atau pemanas air yang mempunyai tempat penyimpanan yang mempunyai nilai impor atau harga jual di atas Rp5 juta.
Perlu diketahui, bahwa pajak rumah mewah tidak berlaku untuk transaksi antara individu atau secondary product, seperti misalnya rumah seken. Mau punya rumah baru atau seken?
Besaran Pajak Rumah Mewah Sesuai PPnBM
Sesuai PPnBM, rumah mewah yang dikenakan tarif pajak adalah rumah dengan luas seluruhnya 400m2 atau lebih, maupun rumah yang menggunakan listrik dengan daya lebih dari 6.600 watt. Besaran pajak rumah mewah ini sendiri sebesar 20% dari harga transaksi dan hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan rumah ke konsumen.
Tujuan diadakannya PPnBM mempertimbangkan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasal 5, diantaranya adalah:
- Keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi
- Pengendalian konsumsi barang mewah
- Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
- Pengamanan penerimaan negara
Harus diketahui juga bahwa PPnBM yang turut mencakup pajak rumah mewah memiliki karakteristik tersendiri yakni PPnBM adalah pungutan tambahan di samping atau setelah PPN. Selain itu, PPnBM bukan pajak yang bisa dikreditkan dengan PPN. PPnBM pun hanya dipungut sekali saat impor BKP yang termasuk mewah atau saat penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh PKP pabrikan dari BKP yang tergolong mewah.
Cara Menghitung Pajak Rumah Mewah
Pajak rumah mewah wajib dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dipungut oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pembayaran atau penyetoran pajak bisa dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang tersedia di kantor pelayanan pajak dan Kantor-kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia.
SSP dikatakan lengkap dan sah jika jumlah yang disetorkan sudah sesuai dengan yang tercantum pada Daftar Nominatif Wajib Pajak (DNWP) yang dibuat oleh Bank penerima pembayaran, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerima setoran. Untuk pelaporannya, setelah pajak rumah mewah alias PPnBM dihitung PKP, maka wajib pajak harus melaporkannya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Misalnya untuk pajak bulan Maret, maka paling lambat dilaporkan tanggal 15 April. PPnBM yang tercantum pada SKPKB, SKPKBT, dan STP yang telah dilunasi harus segera dilaporkan ke KPP yang menerbitkan. Bagi PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pembayarannya paling lambat 1 hari setelah pemungutan dilakukan.
Lalu bagaimana cara menghitung pajak rumah mewah? Berikut ilustrasinya!
PT Maju Bangun Persada menjual produk rumah mewah dengan harga Rp25 miliar di bilangan Cilandak. Rumah tersebut merupakan termasuk BKP yang selain dikenakan PPN, maka dikenakan pula PPnBM tarif 20%. Jadi, berapakah PPnBM atau pajak rumah mewah tersebut?
- Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah = Rp25.000.000.000
- PPN = 10% x Rp25.000.000.000 = Rp2.500.000.000
- PPnBM = 20% x Rp25.000.000.000 = Rp5.000.000.000
sumber: rumahdotcom
Tuesday, 25 October 2022
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment