.

.

.
  • Latest News

    Friday, 9 December 2022

    Cara Pengembang Properti Kembangkan Kawasan Hunian Berkelanjutan

     


     PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), melakukan pengelolaan sampah dan limbah. Hal tersebut sebagai upaya mengembangkanx kawasan kota mandiri yang ramah lingkungan serta berkelanjutan, sekaligus mengembangkan kawasan hunian yang bersih dan sehat.

    LPCK telah menerapkan sertifikasi di bidang Manajemen Lingkungan berupa Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA). Sertifikasi tersebut untuk mengelola sampah domestik (Non B3 dan limbah B3 yang meliputi kain majun, minyak pelumas bekas, kemasan bekas B3, Aki/baterai bekas, limbah elektronik, dan Sludge WWTP.

    Group CEO LPKR John Riady menjelaskan LPCK berkomitmen dalam menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan yang diwujudkan melalui kebijakan dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Di bidang lingkungan, LPCK membangun gedung hijau, menerapkan kebijakan hemat air, listrik, dan paperless.

    "LPCK juga percaya dengan menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan, LPCK akan mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian dapat menciptakan kesejahteraan bersama dalam jangka panjang," jelasnya di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022.

    Saat ini, LPCK juga telah mengantongi izin TPS B3 No. 660.3/Per.TPLB3.057/II/P3LH/DLH/2020 (2020-2025) dan IPLC No. 503.9/029/DPMPTSP/ IPAL/2020 (2020-2025).
     
    Pengelolaan sampah yang dilakukan oleh LPCK untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat sekaligus memanfaatkan sampah atau limbah menjadi suatu yang bermanfaat, dilakukan dengan beberapa pendekatan, seperti untuk kategori limbah B3 padat dan cair dikumpulkan dan disimpan di Tempat Penimbunan Sementara Limbah B3 dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin untuk pengelolaan lebih lanjut.

    Sedangkan limbah padat kategori Non-B3 yang dihasilkan sebesar 48 m3 dikumpulkan dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin untuk pengelolaan lebih lanjut. Kategori limbah cair Non-B3 yang dihasilkan dikelola oleh IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sehingga memenuhi baku mutu untuk dialirkan ke badan air.

    LPCK juga melakukan sosialisasi dan terus mengimbau kepada seluruh tenant akan pentingnya kebersihan dan pengelolaan sampah yang baik. Di samping itu, LPCK juga mengarahkan agar para tenant untuk memilah sampah berdasarkan jenisnya agar mempermudah pada saat pembuangan akhir dan pemanfaatannya sesuai dengan jenis sampah tersebut.

    "Termasuk melakukan pemantauan terhadap dokumen terkait pengelolaan sampah tenant setiap enam bulan sekali dan mendorong mereka untuk senantiasa memanfaatkan sampah yang dapat di daur ulang," ujarnya.

    Selain itu, mengimbau kepada anggota untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. LPCK juga mengadakan Program Produksi Pupuk Kompos dari sampah organik IPAL sehingga timbunan sampah berkurang dan dapat bermanfaat bagi lingkungan.
     
    Sumber: medcom

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Cara Pengembang Properti Kembangkan Kawasan Hunian Berkelanjutan Rating: 5 Reviewed By: Simpro Realty
    Scroll to Top