Sektor properti merupakan salah satu sektor investasi yang masih banyak diincar oleh para investor. Bahkan, sektor ini disebut menjadi salah satu sektor yang bisa mendongkrak perekonomian nasional.
Meskipun menjadi sektor sasaran para investor, nyatanya sektor ini juga juga berhadapan dengan salah satu polemik, yaitu tingginya angka backlog kepemilikan perumahan di Indonesia yang mencapai 12,71 juta.
Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) UU Cipta Kerja kembali menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) yang membahas khusus cluster sektor properti, yaitu perumahan dan kawasan industri.
"Kita tahu di dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dalam visi Presiden Jokowi, salah satu agenda besar adalah mengatasi backlog perumahan. Ini harus ada proses percepatan dan mengapa kemudian UU Cipta Kerja menyasar cluster perumahan dan permukiman," ujar Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, Rabu (21/12/2022).
Percepatan sosialisasi UU Cipta Kerja, melalui Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menciptakan skema baru untuk kemudahan pengajuan izin dasar usaha. Hal itu dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko (Sistem OSS RBA).
"Kita kenal dulu izin lokasi, kebetulan sekarang sudah berubah wujud menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)," kata Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian ATR/BPN Dendy Apriandi Dari.
KKPR ini nantinya secara otomatis akan terbit berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital yang sudah terintegrasi. Selain itu, sistem OSS RBA ini pun memberikan informasi mengenai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), menerbitkan perizinan dan juga digunakan untuk pengawasan terintegrasi/terkoordinasi.
"Misalnya AMDAL Net saat ini persetujuan lingkungan terintegrasi masih rendah. Bagaimana nih yang menengah tinggi dan tinggi? Alhamdulillah, mudah-mudahan segera bisa goal life untuk persetujuan lingkungan berbasis OSS," ujar Dandy.
Lebih lanjut, untuk sektor properti, setelah perubahan izin lokasi yang diubah menjadi KKPR, izin lingkungannya juga diubah menjadi terintegrasi dalam OSS menjadi persetujuan lingkungan. Selain itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fasilitas (SLF) juga diubah menjadi PBG yang pengajuannya juga lebih mudah dengan OSS yang disebut Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
"Memasuki awal tahun, sosialisasi terfokus pada pemerintah daerah yang masih enggan menggunakan SIMBG. Amanat undang-undangnya demikian, menggunakan sistem SIMBG yang terintegrasi dengan OSS,"
Saat ini integrasi OSS Kementerian ATR/BPN masih terus dimaksimalkan untuk selanjutnya disosialisasikan di sektor industri. Namun untuk mencapai hal tersebut perlu dilakukan sosialisasi dan diseminasi secara bertahap dan bersamaan.
sumber: detik
0 comments:
Post a Comment