Memiliki apartemen memang sudah menjadi kebutuhan masyarakat urban, terutama mereka para pendatang di berbagai kota-kota metropolitan di Indonesia.
Selain karena lahan perumahan semakin mahal, fasilitas yang ditawarkan dari setiap apartemen juga menjadi salah satu pertimbangan keefektifan dan keefisienan para penghuni apartemen.
Tak disangkal lagi, hunian vertikal berupa apartemen atau rumah susun memang menjadi tempat tinggal incaran bagi masyarakat urban yang tinggal di pusat kota.
Entah itu apartemen baru (dijual oleh developer) atau unit apartemen second (unit apartemen yang dijual oleh pemiliknya).
Bagi mereka yang memberi dari pihak pemilik unit apartemen yang menjual unit mereka, proses balik nama sertifikat apartemen perlu diketahui prosedur dan pra-syaratnya.
Melalui pembahasan artikel berikut ini, mari simak prasyarat, prosedur dan berbagai hal yang berkaitan tentang proses balik nama apartemen dan legalitas kepemilikan apartemen.
Cara Balik Nama Apartemen: Mengerti Kejelasan Perjanjian Jual Dan Beli
Bagi Anda yang berniat untuk melakukan proses jual beli apartemen, sangat disarankan untuk mengetahui secara jelas tentang prosedur dan persyaratan jual beli apartemen.
Setiap persyaratan tersebut perlu dipahami guna melindungi hak penjual dan hak pembeli.
Apabila Anda adalah salah satu pihak yang terlibat dalam proses jual beli ini, Anda perlu mengetahui prosedur dan prasyaratnya dengan pasti untuk memudahkan dan menghindarkan dari praktik penipuan.
Selain itu, jika Anda memahaminya dengan baik, setiap hal yang mungkin akan terjadi dikemudian hari tentu akan memudahkan Anda untuk mengurusnya karena bekal pengetahuan tersebut.
Mengawali perjanjian jual beli, perjanjian tersebut tidak hanya dilakukan secara lisan tetapi harus ada bukti otentik yang biasanya tertulis di atas kertas (hitam di atas putih).
Untuk memperkuat perjanjian jual beli itu di mata hukum Republik Indonesia, perjanjian tersebut harus disertai dengan bukti meterai, baik dari pihak pertama maupun pihak kedua yang pada tahap berikutnya akan disahkan oleh pihak notaris.
Proses tersebut dilakukan dengan tujuan agar perjanjian jual beli tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat demi pembuatan Akta Jual Beli atau yang biasa disebut AJB.
Perjanjian jual beli tersebut biasanya disebut juga Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB – perjanjian ini sangat penting untuk proses pembuatan Akta Jual Beli resmi – AJB.
Menilik isi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), di dalamnya berisi tentang kesepakatan antara penjual dan pembeli yang disertai dengan tanda jadi sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Cara Balik Nama Apartemen: Syarat Pengajuan Balik Nama Apartemen
Proses pengajuan balik nama perlu melewati berbagai prosedur yang harus dilakukan.
Namun sebelumnya, Anda perlu mempersiapkan berbagai prasyarat yang harus diserahkan, seperti dokumen-dokumen yang perlu disertakan berikut ini:
- Fotokopi KTP pemohon;
- Fotokopi KTP pemilik apartemen sebelumnya;
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga pemilik apartemen sebelumnya;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Sertifikat asli;
- Fotokopi Akta Jual Beli;
- Fotokopi PBB tahun terakhir;
- Fotokopi NPWP.
Cara Balik Nama Apartemen: Prosedur Pengajuan Balik Nama Apartemen di Kantor BPN
Setelah semua kelengkapan di atas Anda masukkan dalam satu folder, Anda dapat mendatangi Kantor BPN terdekat (di wilayah apartemen Anda dibangun).
Setiba di Kantor BPN, segeralah mendatangi loket pelayanan dan Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama sertifikat.
Setelah Anda mengisinya dengan lengkap (jika ada yang kurang mengerti, Anda dapat bertanya kepada petugas yang bersangkutan), serahkan formulir tersebut beserta berkas atau dokumen yang telah Anda persiapkan dari rumah.
Petugas akan mengecek kembali kelengkapan berkas atau dokumen balik nama apartemen Anda dan melakukan proses selanjutnya.
Pastikan Anda mendapatkan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama dari petugas yang bersangkutan.
Tanda bukti penerimaan permohonan balik nama tersebut akan Anda gunakan dikemudian untuk mengambil sertifikat balik nama yang telah selesai.
Pada sertifikat yang baru – yang telah di balik nama, petugas akan mengganti dengan cara mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam, kemudian menggantinya dengan nama pemegang hak bari di sertifikat kepemilikan apartemen tersebut.
Menilik proses pengajuan hingga selesainya, pembuatan balik nama ini biasanya memakan waktu sekitar 7 (tujuh) hari kerja setelah Anda melakukan pengajuan baik nama sertifikat Apartemen.
Namun, seperti yang dilansir dari Rumah.com, praktiknya bisa mencapai 1 hingga 2 bulan.
Mengenai biaya pembuatannya, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
sumber: finansialku
0 comments:
Post a Comment