.

.

.
  • Latest News

    Tuesday 19 July 2022

    Tips Membeli Rumah atau Apartemen Over Kredit, Perhatikan Biaya Cicilannya

     



    Bagi yang ingin over kredit rumah atau apartemen sebaiknya mengetahui tips membeli rumah atau apartemen melalui skema over kredit.


    Rumah atau tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk dapat bernaung dengan aman dan nyaman.


    Tak heran jika banyak orang rela menabung untuk bisa membeli rumah atau apartemen. 


    Namun jika ingin mendapatkan hunian dengan harga yang lebih kompetitif, membeli rumah atau apartemen secara over kredit bisa menjadi alternatif.


    Dilansir dari  ocbcnispdotcom, over kredit merupakan cara pembelian suatu aset dengan pemindahan kredit dari debitur awal kepada debitur baru.


    Jadi, proses over kredit rumah adalah proses pembelian rumah dengan sistem ambil alih dari pemilik sebelumnya kepada pembeli rumah baru.


    Sehingga kewajiban membayar angsuran rumah diteruskan oleh debitur baru. 


    Biasanya, over kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan apartemen (KPA ) bisa berupa pengalihan antar institusi keuangan atau bank.


    Pengalihan kredit dengan skema ini digunakan nasabah demi mendapatkan fasilitas lebih.


    Bisa berupa bunga kredit lebih kompetitif, kemudahan dalam pelunasan, skema pelunasan yang lebih fleksibel, atau fasilitas lain yang dinilai lebih daripada fasilitas bank sebelumnya Bentuk pengalihan kredit lainnya adalah pengalihan kredit kepemilikan.


    Butuh cara bijak membeli rumah atau apartemen melalui sistem over kredit.


    Berikut ini beberapa tips yang harus Anda perhatikan ketika ingin membeli KPR atau KPA lewat over kredit, seperti dirangkum MomsMoneydotid dari sejumlah perencana keuangan:


    •  Hitung biaya transaksi pembelian


    Langkah pertama yang harus Anda ketahui ketika membeli rumah atau apartemen melalui over kredit KPR atau KPA adalah menghitung terlebih dulu biaya yang akan dikeluarkan untuk proses ini, seperti biaya pembelian ke pihak penjual dan biaya-biaya over kredit ke bank.


    Ini untuk memastikan, apakah KPR atau KPA yang ditawarkan secara over kredit sepadan atau tidak dibandingkan membeli baru atau tunai. 


    Mike Rini, perencana keuangan dari MRE Financial & Bussines Advisory, menyarankan, sebelum membayar sejumlah uang untuk KPR atau KPA dari pemilik lama, sepatutnya Anda melakukan negosiasi terlebih dahulu. 


    Paling tidak, negosiasi tersebut terkait harga jual properti yang mau dialihkan. Jadi, Anda harus bertanya kepada pemilik lama, berapa tahun sudah mengangsur cicilan rumah. 


    Jika baru membayar cicilan rumah 24 bulan dari jangka waktu 15 tahun cicilan, berarti negosiasi harga rumah di sekitar angka yang sudah dicicil si pemilik lama. 


    "Karena, selama dua tahun itu, dia sudah mendapatkan manfaat rumah yang akan kita beli," kata Mike. 


    •  Lihat biaya cicilan 


    Biar bagaimanapun, sistem over kredit adalah skema berutang. Jadi, Anda perlu memperhatikan kemampuan keuangan. Khususnya, kemampuan dalam mencicil KPR atau KPA.


    Tips Membeli rumah atau apartemen secara over kredit. Ilustrasi kredit pemilikan rumah (KPR). 


    Disetujui memakai fasilitas KPR ataupun KPA, properti tersebut belum langsung menjadi hak nasabah sepenuhnya. 


    Nasabah masih memiliki kewajiban melunasi utang tersebut. Properti yang menggunakan kredit baru dapat dinyatakan sebagai aset jika sudah lunas. Jadi, perhatikan kewajiban rutin yang ada alias cicilan. 


    Yang ideal, besar biaya cicilan tidak menambah besar total utang Anda. Ingat, kata kuncinya total utang. Total cicilan utang yang boleh dimiliki maksimal 30 persen dari penghasilan rutin bulanan. 


    Jika total keseluruhan utang lebih dari 30 persen , sebaiknya besar utang dikurangi.


    Caranya, bisa dengan melunasi sebagian utang yang ada atau memperpanjang jangka waktu utang tersebut. Ini dengan ekspektasi nilai cicilan utang bisa berkurang. 


    Lihat sejarah kredit debitur sebelumnya Poin ini juga sangat penting Anda perhatikan ketika ingin membeli properti lewat sistem oper kredit.


    Sebab, dalam banyak kasus, debitur sebelumnya ada yang menunggak cicilan KPR atau KPA ke bank pemberi kredit. 


    "Kalau hal ini tidak diperhatikan, pihak pembeli tentu yang akan dirugikan dari proses ini," kata Rakhmi. 


    Saran senada diungkapkan Mike. Menurut dia, yang namanya oper kredit KPR atau KPA, bukan semata-mata mengalihkan aset properti, tapi juga mengalihkan utang pemilik lama kepada si pemilik baru. 


    Anda harus mengetahui, apakah pemilik lama memiliki tunggakan utang atau tidak. Jangan sampai kita membeli rumah yang ada tunggakan utang pokok ditambah bunga dan penaltinya, ini jelas merugikan.


    Untuk mengetahui ada atau tidak tunggakan utang cicilan, Anda harus meminta bukti print out pembayaran kredit si pemilik lama.


    Intinya, jangan sampai kita beli kucing dalam karung. Kalau si pemilik lama memang tidak sanggup menutupi utang, kita boleh melunasi utang pokok plus bunga. Tapi, tidak beserta penalti tunggakannya. 


    • Lihat fasilitas rumah 


    Menurut Mike, ketika berniat membeli rumah baik secara tunai maupun oper kredit, Anda terlebih dulu harus menentukan tujuan. Apakah rumah itu untuk tempat tinggal atau investasi. 


    Nah, jika sebagai tempat tinggal, hal yang perlu dilihat ketika membeli rumah atau apartemen lewat oper kredit adalah sarana beserta fasilitasnya. Misalnya, kata Mike, apakah rumah yang akan dibeli bisa mengakomodir kebutuhan rumah tangga. 


    Bisa saja ketika membeli rumah oper kredit, Anda belum memiliki anak. 


    "Nah, apakah rumah itu cukup kalau anak-anak ke depan. Misalnya, lokasi dekat pasar, jalan tol, fasilitas umum, lingkungannya aman, dan berbagai fasilitas lain?," beber Mike.


    • Periksa dokumen 


    Pastikan dokumen atau sertifikat rumah yang akan dibeli asli. Tentu, jika rumah KPR atau KPA, dokumen yang asli masih tersimpan di bank yang menyediakan fasilitas kredit kepada pemilik lama.


    Tapi, calon pembeli bisa mendapatkan fotokopi dokumen yang ada di pemilik lama. Setelah itu, Anda harus mencocokkan ke bank bersama pemilik lama. 


    Untuk memastikan, Anda bisa minta bantuan notaris. Sebelum terjadi jual beli, notaris akan mengecek keaslian dokumen.


    Jika Anda mengambil KPR atau KPA dari bank yang Anda pilih, divisi legal bank akan mengecek keaslian dokumen. 


    • Jaga track record 


    Pada dasarnya, membeli rumah lewat over kredit maupun baru mempunyai tujuan sama, yakni membeli properti dengan cara berutang ke bank.


    Nah, agar pengajuan kredit disetujui bank, menurut Budi, nasabah perlu menjaga track record kredit. 


    Pasalnya, rekam jejak kredit nasabah tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) di Bank Indonesia. SID ini menginformasikan rapor kredit nasabah yang sudah dan pernah menggunakan kredit.


    "Otomatis, jika rapornya merah atau masuk kategori black list, jenis kredit apapun tidak dapat disetujui bank," tandas Mike. 


    sumber:  tribunnews

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tips Membeli Rumah atau Apartemen Over Kredit, Perhatikan Biaya Cicilannya Rating: 5 Reviewed By: Simpro Realty
    Scroll to Top