Nasabah Bank Mandiri di Jambi merasa dirugikan karena sertifikat agunannya dinyatakan hilang. Padahal kewajiban utangnya sudah lunas 7 bulan lalu.
Karena bank tidak mengembalikan sertifikat agunan dengan berbagai alasan, nasabah tersebut melaporkan pihak bank ke polisi. Video tentang kejadian ini viral di media sosial.
"Saya punya bukti video, kalau oknum (bank) telah menggelapkan sertifikat milik orangtua saya," kata Mashari Kurniadi melalui sambungan telepon, Rabu (20/7/2022).
Ia meyakini sertifikat miliknya tidak hilang, seperti yang tertera dalam surat pernyataan pihak bank.
Sertifikat tanah dan rumah yang menjadi agunan ini, digunakan oknum pegawai bank untuk kepentingan pribadi.
"Kita tidak percaya dengan pernyataan sertifikat itu hilang. Tidak mungkin bisa hilang. Makanya kita lapor polisi," kata Ari.
Ari menjelaskan, laporan ke polisi tersebut dibuat karena nasabah merasa dirugikan dengan tidak dikembalikannya sertifikat agunan oleh pihak bank.
Padahal nasabah sudah melunasi semua kewajiban pembayaran kredit sejak 7 bulan lalu.
Awalnya, sambung Ari, keluarganya menggadaikan sertifikat rumah untuk pinjaman sebesar Rp 100 juta dengan waktu dua tahun pelunasan.
Selama proses cicilan, keluarganya tidak pernah terlambat membayar. Hingga Desember 2021 kreditnya lunas.
Sejak saat itu pula ia meminta agunannya kembali. Namun pihak bank selalu mengulur-ngulur waktu.
Dikatakan Ari, awalnya dari pihak Mandiri beralasan bahwa analis bank tengah cuti melahirkan, sehingga anggunan belum dapat diproses pengembalian.
"Terus baru mau order dan katanya tiga bulan lagi tapi belum juga. Jadi sudah lebaran kami ambil tindakan karena tidak ada kabar baik," jelasnya.
Ari mengaku membuat laporan polisi dengan membawa bukti-bukti berupa surat keterangan pelunasan angsuran dan surat keterangan sertifikat hilang yang telah dikeluarkan bank.
"Untuk tindak lanjut kami serahkan kepada pihak berwajib," tandasnya.
Pihak Bank Mandiri Pelayang, Sarolangun telah telah berkali-kali dikonfirmasi wartawan, tetapi mereka enggan memberikan jawaban.
Sementara itu, Area Head Bank Mandiri Jambi Indra Gunawan mengatakan, mengenai keluhan nasabah, ia menegaskan, sertifikat yang menjadi agunan tidak hilang. Sertifikat dalam kondisi baik dan disimpan di Kantor Cabang.
"Kami mengundang nasabah untuk datang ke kantor cabang untuk penyerahan agunan tersebut," ujar Indra.
Kendati demikian, sebagai institusi milik negara yang taat hukum, Bank Mandiri akan mengikuti proses hukum terkait pelaporan yang telah dilakukan nasabah.
"Bank Mandiri sangat berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah, dengan menerapkan praktik GCG di seluruh aspek operasional dan bisnis," ucap dia.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Rendi membenarkan adanya laporan terkait hilangnya sertifikat agunan oleh Bank Mandiri.
Polisi akan segera melakukan penyelidikan untuk memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut.
"Terlapor Bank Mandiri Sarolangun, kita akan segera melakukan proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi, Yudha Nugraha Kurata mengatakan, sertifikat yang hilang ini sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan. Disimpulkan hak tanggungan tersebut hapus karena debitur sudah melunasi utang.
Oleh karena itu, kata Yudha, sesuai aturan, ketika kredit lunas dan tidak ada permasalah administratif dari sisi debitur, bank berkewajiban segera mengembalikan agunan (sertifikat kepemilikan agunan). Karena kewajiban debitur terhadap bank sudah selesai dan haknya sudah kembali ke debitur.
Jika kreditur (Bank Mandiri) tidak mengembalikan sertifikat hak atas tanah (SHM), debitur atau nasabah dapat menempuh beberapa cara, yakni meminta dengan cara kekeluargaan.
"Kalau sudah diminta tidak diberikan, maka debitur dapat menyampaikan surat pengaduan tertulis yang ditujukan kepada Bank Mandiri KCM Sarolangun Sri Pelayang, dapat ditembuskan juga kepada Bank Mandiri Area Jambi serta Kantor OJK Provinsi Jambi," tutur dia.
Langkah terakhir, Yudha mendorong nasabah yang dirugikan dapat melakukan pengaduan konsumen kepada OJK melalui kanal online Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui tautan kontak157ojkgoid.
"Terakhir, debitur dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)," tutup Yudha.
sumber: Kompas
0 comments:
Post a Comment