Kamu saat ini sedang mencari properti untuk investasi? Sebelum membeli, sebaiknya kamu mencari tau mengenai kelengkapan dari properti incaranmu. Jangan sampai setelah membeli properti tersebut baru mengetahui hak-hak yang kamu dapat.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis sertifikat properti. Dari beberapa jenis tersebut, yang paling umum dikenal adalah Sertifikat Hak Milik atau SHM dan Hak Guna Bangunan atau HGB.
SHM adalah sertifikat dengan kekuatan hukum tertinggi, sedangkan HGB adalah jenis sertifikat yang memiliki masa berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang.
Saat akan membeli properti, kamu harus mengetahui perbedaan SHM dan HGB. Hal ini sangatlah penting agar tidak menyesal setelah membeli properti tersebut. Apa saja perbedaannya? Langsung baca yuk!
Perbedaan SHM dan HGB
Melihat dari namanya, tentu antara SHM dan HGB memiliki perbedaan. Perbedaan antara SHM dan HBG adalah:
SHM memiliki hak penuh atas properti baik untuk bangunan ataupun tanah sedangkah HGB memiliki hak untuk penggunaan tanah yang bukan hak miliknya. Pemegang HGB hanya memiliki kuasa untuk memberdayakan lahan milik orang lain baik untuk mendirikan bangunan ataupun keperluan lainnya;
SHM memiliki hak kepemilikan selamanya dan tidak perlu diperpanjang. Untuk HGB memiliki jangka waktu tertentu kurang lebih selama maksimal 30 tahun. Karena waktu yang terbatas, maka diperlukan proses untuk memperpanjang HGB dan hanya bisa diperpanjang hingga 20 tahun;
SHM memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan HGB dalam transaksi jual beli properti;
SHM dapat dijadikan jaminan atau agunan di bank, sedangkan HGB tidak dapat;
Properti dengan sertifikat HGB memiliki harga yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan SHM. Oleh karena itu, properti dengan sertifikat HGB banyak dicari oleh mereka yang menetap dalam jangka waktu sementara;
SHM cocok untuk investasi jangka panjang, sedangkan HGB cocok untuk jangka pendek dan menengah.
Bagaimana, sudah jelas kan, perbedaan SHM dan HGB? Jika kamu memiliki properti dengan status HGB, kamu bisa mengubahnya menjadi status SHM. Namun, proses perubahan tersebut memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit lho! Ingat, selalu periksa kelengkapan properti yang akan anda beli secara detail, jika kurang mengerti kamu bisa menanyakannya ke pemilik maupun Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
sumber: idntimes
0 comments:
Post a Comment