.

.

.
  • Latest News

    Tuesday, 13 September 2022

    Lepas Status Ibu Kota, Begini Prospek Investasi Properti di Jakarta

    Seiring dimulainya pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, nasib pertumbuhan ekonomi di Jakarta semakin dipertanyakan, termasuk pergerakan investasi properti. Ketua DPD REI Jakarta Arvin F. Iskandar menegaskan bahwa Jakarta masih akan tetap menjadi pusat bisnis, pusat perekonomian dan pusat perdagangan nasional. Bahkan, saat ini Jakarta tengah diproyeksi senjadi pusat bisnis berskala global. "Peningkatan iklim investasi guna mewujudkan Jakarta sebagai pusat bisnis dan ekonomi berskala global, membutuhkan pengaturan tata ruang yang bisa memberikan kepastian hak dan hukum," kata Arvin dalam sambutan Rakerda DPD REI (Realestat Indonesia) DKI Jakarta, Kamis (8/9/2022). Untuk itu, REI menyambut baik atas terbitnya aturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tercantum dalam Pergub 31 tahun 2022 tenang rencana detail Tata Ruang Wilayah Perencanan Provinsi Jakarta. Arvin menilai aturan tersebut telah membahas secara rinci terkait rencana struktur, pola, serta pemanfaatan ruang di Jakarta. Dengan begitu, Jakarta akan tetap menjadi magnet bagi para pelaku bisnis. "Jakarta dengan sejarah dan infrastruktur yang sudah terbangun dan pengaturan tata ruang yang baik, dengan terbitnya Pergub No. 31 Tahun 2022 ini akan tetap menjadi magnet bagi para pelaku bisnis," tegasnya. Hari ini, Kamis (8/9/2022) REI mengadakan Rakerda DPD REI DKI Jakarta yang akan membahas overview terkait perencanaan pembangunan di Jakarta, termasuk potensi investasi atau peluang bisnis di kawasan ini setelah lepas dari status Ibu Kota Negara Indonesia. "REI DKI Jakarta berharap terdapat konsistensi dalam implementasi Pergub No.31/2022, dengan menjabarkan rincian tata ruang yang ramah investasi dalam mewujudkan Jakarta sebagai pusat bisnis dan ekonomi berskala internasional," tandasnya. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini investasi properti di Jakarta akan terus potensial, terutama dengan hadirnya Pergub No.31 Tahun 2022. "Pergub tersebut dapat menjadi kepastian hak dan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang untuk mewujudkan Jakarta sebagai pusat bisnis dan ekonomi melalui optimalisasi pemanfaatan ruang produktif," jelasnya. Sumber: Bisnis
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Lepas Status Ibu Kota, Begini Prospek Investasi Properti di Jakarta Rating: 5 Reviewed By: Simpro Realty
    Scroll to Top