.

.

.
  • Latest News

    Friday, 23 September 2022

    Bangunan Menjulang Tinggi Diizinkan "Menjamur" di Kawasan TOD Jakarta

    Pemprov DKI Jakarta membuka peluang luas adanya pembangunan gedung tinggi di kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD). Hal itu merupakan salah satu arah pengembangan Jakarta yang termaktub di dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terbaru. Sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta, Rabu (21/09/2022). Dia menjelaskan, pada RDTR 2014 rata-rata intensitas bangunan rendah (flat) dan tersebar luas di Jakarta.  Sementara dalam RDTR 2022, akan lebih mengintensifkan pertumbuhan bangunan tinggi di titik transit. Pada 2014, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) untuk zona komersial adalah 2,97. Namun sekarang telah berubah menjadi 7,0. Sementara untuk zona hunian semula 1,2, kini KLB nya menjadi 3,6. Contohnya di kawasan TOD Fatmawati, semula KLB hanya 1,2 (dominasi hunian). Tapi sekarang memiliki rata-rata KLB 7 (dominasi mixed use). "Jadi nantinya ketika sebuah kawasan itu di sekitar stasiun, maka radius 800 meter dari kawasan itu maka bangunannya bisa menjadi bangunan yang tinggi," ujar Anies dikutip dari Kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta. Sehingga penduduk yang semula bermukim di tempat jauh bisa mendapatkan tempat tinggal di dalam kota dengan harga yang terjangkau. Mengingat tanah 1 hektar pada gedung 10 lantai dengan tanah 1 hektar untuk 20 lantai memiliki efek berbeda pada harga setiap unit bangunannya. Dia menilai, karena dulu tidak boleh ada gedung tinggi, maka harga per unit bangunan menjadi mahal. Akhirnya masyarakat pindah keluar Jakarta. Mengingat tanah 1 hektar pada gedung 10 lantai dengan tanah 1 hektar untuk 20 lantai memiliki efek berbeda pada harga setiap unit bangunannya. Dia menilai, karena dulu tidak boleh ada gedung tinggi, maka harga per unit bangunan menjadi mahal. Akhirnya masyarakat pindah keluar Jakarta. Akan tetapi bila diizinkan membangun gedung tinggi, maka unitnya menjadi lebih murah. Karena lebih murah maka warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan 1,5 jam-2 jam dari luar masuk ke dalam kota. "Lalu tidak perlu membeli kendaraan pribadi, karena dia tinggal di tempat yang bisa dijangkau pakai kendaraan umum," tandasnya. Apalagi jika nantinya seluruh transportasi umum di Jakarta telah beroperasi 24 jam, tentu akan sangat menguntungkan warga yang tinggal di kawasan TOD. "Ke mana saja bisa kapan saja pakai kendaraan umum. That's the future of Jakarta, dan ini yang disiapkan sekarang," pungkas Anies. Sumber: Kompas
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bangunan Menjulang Tinggi Diizinkan "Menjamur" di Kawasan TOD Jakarta Rating: 5 Reviewed By: Simpro Realty
    Scroll to Top