.

.

.
  • Latest News

    Tuesday 7 February 2023

    Ada Apa dengan Persetujuan Bangunan Gedung?

     



    BEBERAPA hari yang lalu, Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Sentul, 17 Januari 2023, mengkritisi kebijakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 


    Pergantian tersebut nampak merupakan masalah besar dalam dunia konstruksi. Publik bertanya mengapa dan ada apa dengan PBG tersebut? 


    Sebetulnya hal apa yang mengakibatkan proses PBG menjadi terkesan menghambat? Apa bedanya antara IMB dan PBG? 


    Perubahan IMB menjadi PBG merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, sebagaimana merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, yang bertujuan untuk mendorong percepatan investasi. 


    Secara prinsip keduanya sama, yakni izin untuk mendirikan bangunan (building permit) yang memastikan kesesuaian perencanaan bangunan dengan standar teknis atau memenuhi persyaratan teknis. 


    Perbedaannya adalah IMB diproses secara manual oleh pemerintah daerah dengan bantuan TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung).


    Sedangkan PBG diproses oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), prosesnya dilakukan secara digital. 


    Esensi dari PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk memastikan bahwa bangunan gedung direncanakan sesuai dengan standar teknis, dalam rangka membangun gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan termasuk dalam hal melakukan perawatan. 


    Standar teknis yang dipersyaratkan untuk bangunan gedung meliputi pemenuhan aspek tata bangunan dan lingkungan, seperti kesesuaian peruntukan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) termasuk kesesuaian dalam hal intensitas bangunan, serta aspek keandalan bangunan yang menyangkut keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan. 


    Aspek keselamatan bangunan menyangkut kemampuan bangunan dalam memikul beban-beban yang bekerja pada bangunan, seperti beban bangunan itu sendiri, dan beban akibat aktifitas manusia di dalamnya, serta beban yang ditimbulkan oleh alam seperti angin dan beban gempa bumi.


    Selain beban-beban yang bekerja pada bangunan, aspek keselamatan dari sisi bahaya kebakaran juga harus memenuhi Standar Teknis Proteksi Kebakaran, baik dari sisi pendekatan pasif desain maupun aktif desain. 


    Aspek kesehatan bangunan, meliputi pemenuhan standar teknis terkait dengan sistem sanitasi, air bersih juga penggunaan bahan bangunan yang berbahaya bagi penghuni. 


    Pada aspek kenyamanan, meliputi kenyamanan termal, visual, audial serta kenyamanan spasial atau terpenuhi kebutuhan ruang untuk setiap orang dalam bangunan. 


    Aspek kemudahan adalah aspek yang mengatur hubungan ruang dalam dan luar bangunan termasuk untuk pengguna yang memiliki keterbatasan fisik (difable). 


    Mengacu pada aspek-aspek yang harus dipenuhi standar teknis-nya menunjukkan bahwa keberadaan PBG sangat penting. 


    Namun menjadi masalah bila proses verifikasi dokumen perencanaan yang menjadi dasar penerbitan PBG tidak dapat dijalankan sebagaimana seharusnya.


    Pemerintah baru akan menerbitkan PBG setelah ada pernyataan pemenuhan standar teknis yang diberikan oleh pertimbangan dari Tim Profesi Ahli (TPA) melalui proses pemerikasaan dokumen. 


    Pelaksanaan konstruki bangunan dilaksanakan setelah terbitnya PBG. Pemiliki/pemohon harus mengajukan permohonan penerbitan PBG tersebut melalui SIMBG dengan mengunggah dokumen terkait dengan data pemohon; data bangunan gedung; dan dokumen rencana teknis. 


    Selanjutnya kepala dinas teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan. Bila dokumen belum lengkap, maka sekretariat akan menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen melalui SIMBG. 


    Pemeriksaan dokumen teknis dilakukan oleh TPA dan TPT (Tim Penilai Teknis). Terhadap bangunan gedung berupa rumah tinggal satu lantai dengan luas maksimum 72 m2 dan rumah tinggal tunggal dua lantai dengan luas maksimum 90 m2, pemeriksaan dilakukan oleh TPT.


    Sedangkan TPA melakukan pemeriksaan pada permohonan yang tidak dilakukan oleh TPT, yakni bangunan lebih luas dan memiliki kompleksitas lebih tinggi. 


    Rekomendasi untuk penerbitan PBG diberikan dalam bentuk berita acara yang mencakup kesimpulan dari TPA, selanjutnya diunggah ke dalam SIMBG. 


    Nampak dalam hal ini, faktor yang menjadi hambatan dalam prosedur penerbitan PBG adalah pada cara kerja kita yang masih bekerja secara analog. 


    Padahal dengan SIMBG diharapkan dunia konstruksi bangunan gedung harus bekerja secara digital.


    Seluruh dokumen seharusnya sudah dalam bentuk digital. Bentuk digital ini jangan diartikan dengan dokumen hasil scan, karena produknya tidak dapat dianalisis secara digital dengan mengunakan Artificial Intelligence (AI), yang dapat menggantikan manusia dalam menyelesaikan pekerjaannya, sehingga lebih cepat dan lebih akurat sesuai dengan yang kita programkan. 


    Kecepatan dan ketepatan inilah yang menjadi harapan dan tujuan dari UU Cipta Kerja dan PP 16 tahun 2021.


    Gonta-ganti nama dan istilah sebagaimana diutarakan Presiden Jokowi, juga menjadi salah satu faktor penghambat yang mengakibatkan perlu adanya penyesuaian kelembagaan. Seperti pembentukan TABG yang ditetapkan oleh kepala daerah, demikian juga ketika terjadi pergantian istilah TABG menjadi TPA, perlu diterbitkan dan dibentuk surat keputusan baru.


    Sumber: kompas 


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ada Apa dengan Persetujuan Bangunan Gedung? Rating: 5 Reviewed By: Simpro Realty
    Scroll to Top