.

.

.
  • Latest News

    Wednesday 15 March 2023

    Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tanpa Harus ke Kantor BPN

     



    Sertifikat tanah adalah bukti autentik atas hak tanah yang Anda miliki. Bagi Anda yang berniat atau baru saja membeli tanah dan ingin memastikan keaslian sertifikatnya, jangan khawatir karena sekarang semua bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).


    Memiliki sertifikat tanah berarti Anda memiliki bukti terkuat atas penguasaan lahan tersebut. Jadi, jangan malas untuk cek sertifikat tanah karena ini penting menyangkut legalitas tanah tersebut sekaligus menghindari sengketa di masa mendatang.


    BPN sudah memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin cek sertifikat tanah secara online. Ada aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku yang bisa Anda gunakan untuk melakukan pengecekan. Selain itu, ada juga informasi soal lokasi bidang tanah yang bakal ditampilkan. Hanya bermodalkan smartphone, Anda kini bisa langsung mengeceknya tanpa harus ke kantor BPN.


    Mengenal Apa Itu Aplikasi Sentuh Tanahku


    Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa Anda download secara gratis di PlayStore atau App Store. Aplikasi ini diluncurkan dengan tujuan antara lain:


    Mensosialisasikan program strategis ATR/BPN

    Menyampaikan informasi status kepemilikan bidang tanah (blokir, berakhirnya hak, dan status berkas)

    Untuk inventarisasi BMN yang belum terpetakan oleh instansi lain

    Membantu Petugas Ukur/Surveyor Kadaster Berlisensi menemukan bidang tanah di lapangan

    Mengetahui data suatu bidang tanah sebelum dilakukan transaksi jual beli/hak tanggungan

    Sebagai pengingat (wallet) terhadap kepemilikan kita (sertifikat), maupun kewajiban kita (agunan)

    Mengetahui biaya, waktu dan persyaratan layanan BPN dalam rangka meningkatkan transparansi layanan pertanahan

    Melakukan pelacakan status berkas permohonan di Kantor Pertanahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan.

    Cara Cek Sertifikat Tanah Online

    Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan instansi yang mewadahi segala urusan pertanahan di Indonesia, termasuk bagaimana cara cek sertifikat tanah. Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku, ada juga cara lain yang bisa Anda coba. Berikut cara cek sertifikat tanah online:


    Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi Sentuh Tanahku


    Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store

    Lakukan registrasi dengan alamat email aktif

    Masukkan username beserta kata sandi yang Anda inginkan

    Cek link aktivasi yang dikirimkan ke email, lalu klik tautan tersebut

    Setelah masuk ke halaman aktivasi pengguna, klik opsi "Aktivasi" untuk mengaktifkan akun

    Login untuk masuk ke aplikasi dengan username dan password yang sudah dibuat

    Pilih layanan "Cek Berkas BPN online"

    Klik menu "Info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.

    Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website


    Buka situs atrbpn.go.id di browser Anda

    Klik menu "Publikasi"

    Lengkapi data yang ingin dicari di kolom-kolom yang tersedia

    Setelah itu, klik "Cari berkas"

    Akan muncul data sertifikat tanah beserta info kepemilikannya.


    Sertifikat Tanah Bermasalah? Laporkan via Aplikasi Sentuh Tanahku!

    Jika sertifikat tanah yang Anda cek ternyata bermasalah, jangan panik. Anda bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku agar segera diproses pihak BPN. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:


    Buka aplikasi Sentuh Tanahku dan akses menu "Laporkan Sertifikat"

    Anda bakal diminta mengisi kronologi keluhan serta alamat kantor pertanahan, nama desa, jenis hak, dan nomor sertifikat

    Lampirkan foto sertifikat yang bermasalah sebagai bukti

    Setelah itu, pihak BPN akan segera mengusut masalah tersebut dan menghubungi Anda dalam waktu dekat.


    Fitur Lain Sentuh Tanahku

    1. Info Berkas


    Fitur ini akan menampilkan informasi daftar perkembangan pengurusan berkas, rincian informasi dari salah satu daftar berkas, hingga pencarian atas informasi berkas tertentu.


    2. Info Sertifikat


    Fitur ini hadir untuk menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat. Jika sertifikat fisik belum tersedia pada daftar kepemilikan sertifikat, Anda bisa melaporkannya. Ada juga submenu "Daftar Agunan" yang berfungsi untuk menampilkan informasi daftar kode agunan dari sertifikat.


    Nantinya, daftar sertifikat yang terkait dengan pemilik akun bakal ditampilkan sebagai daftar kepemilikan (berdasarkan NIK). Anda bisa mengakses daftar tersebut untuk melihat detail sertifikat. Dari detail sertifikat tersebut, Anda dapat melihat lokasi bidang tanahnya di peta atau membantu plotting bidang tanah tersebut jika belum terpetakan.


    3. Plot Bidang Tanah


    Untuk melakukan plotting bidang, Anda harus memasukkan nomor sertifikat yang akan diplotting. Selanjutnya, gambarkan bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya. Dengan mengakses menu simpan plot maka data akan tersimpan di server dan Kantor Pertanahan akan memverifikasi data tersebut. Jika plot bidang telah diverifikasi, maka bidang Anda akan muncul di menu plot bidang.


    4. Lokasi Bidang Tanah


    Pengguna harus memilih wilayah administrasi dari suatu bidang tanah, kemudian memasukkan jenis hak dan nomornya. Dengan mengakses tombol proses, maka lokasi bidang tanah yang dimaksud akan ditunjukkan pada peta yang bersifat interaktif.


    5. Info Layanan


    Fitur ini menyajikan daftar informasi layanan beserta fitur pencarian untuk memudahkan Anda mengetahui informasi syarat, biaya dan jangka waktu penyelesaian, serta simulasi biaya. Anda bisa memilih jenis layanan yang diinginkan atau mencari berdasarkan kata kunci tertentu. Dengan mengakses layanan ini, Sentuh Tanahku bakal menampilkan persyaratan, waktu, dan tarif biaya.


    Itulah penjelasan lengkap mengenai cara cek sertifikat tanah online tanpa harus ke kantor BPN. Anda bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dari BPN atau langsung mengakses via website. Jangan lupa laporkan jika ada masalah pada sertifikat tanah Anda. Semoga bermanfaat!


    sumber: cnbcindonesia

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tanpa Harus ke Kantor BPN Rating: 5 Reviewed By: Simpro Realty
    Scroll to Top