Sebanyak empat rumah mewah yang sudah dihuni belasan tahun di Perumahan Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (29/3/2023) sudah rata dengan tanah karena penggusuran.
Selain empat rumah tersebut, terdapat sepuluh rumah mewah lain di area sama yang sedang menunggu nasib apakah akan turut alami penggusuran atau tidak.
Total terdapat 14 rumah di Perumahan Taman Duren Sawit yang terdampak sengketa kepemilikan lahan.
Para pemilik rumah tersebut terjerat sengketa kepemilikan lahan meski memiliki sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan lahan. Pengembang nakal Usut punya usut, nasib buruk bisa menimpa ke-14 pemilik rumah mewah di Perumahan Taman Duren Sawit karena ulah pengembang nakal.
Pengembang nakal
Usut punya usut, nasib buruk bisa menimpa ke-14 pemilik rumah mewah di Perumahan Taman Duren Sawit karena ulah pengembang nakal.
Salah satu pemilik rumah mewah yang digusur, Jidin, mengatakan bahwa ia sudah membeli rumahnya dari pengembang PT Altan Karsaprisma sejak 2006 silam.
Usai pelunasan, Jidin mendapatkan SHM sebagai bukti bahwa ia adalah pemilik sah dari lahan yang ditempatinya.
Lima belas tahun berlalu, tiba-tiba dia dikejutkan dengan datangnya surat permohonan pengosongan rumah secara sukarela dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 3 Agustus 2021.
"Kami telusuri semua permasalahan, dan mendapatkan, memang PT Altan Karsaprisma dugaan kuatnya adalah pengembang nakal," kata dia kepada Kompas.com di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (27/3/2023).
Awal-mula sengketa
PT Altan Karsaprisma selaku pengembang ternyata berkonflik dengan pria yang mengklaim sebagai pemilik lahan bernama Muhammad yang saat ini sudah meninggal dunia.
Pada 1995, Muhammad, menggugat PT Altan Karsaprisma atas kepemilikan tanahnya di lahan seluas 16 hektare yang hendak dibangun menjadi Perumahan Taman Duren Sawit.
Muhammad mengaku sebagai pemilik legal dari sebagian tanah yang dibebaskan PT Altan Karsaprisma, yakni seluas 3.378 meter persegi.
Pengembang tetap menjadikan lahan yang diakui oleh Muhammad sebagai bagian dari perumahan. Hal itu membuat Muhammad melakukan gugatan ke PN Jakarta Timur pada 1995. Gugatan tersebut baru dimenangkan Muhammad pada 2006.
Ke-14 rumah mewah yang mendapatkan surat permohonan pengosongan rumah secara sukarela tersebut berdiri di atas tanah yang secara legalitas dimiliki Muhamad.
"Kami temukan fakta, mereka (pengembang) punya kewajiban tahun 1991 untuk harus membebaskan 3.378 meter persegi supaya blok sertifikat mereka utuh," ucap Jidin.
Eksekusi atau perobohan rumah mulai dilakukan sejak 16 Maret 2023 lalu. Sebanyak empat dari 14 rumah sudah digusur meski sudah memiliki SHM.
Perlawanan hukum
Tidak tinggal diam, ke-14 pemilik rumah pun secara kolektif memutuskan menunjuk pengacara bernama Graziano M Pattiasina untuk melakukan perlawanan hukum.
Perlawanan dilakukan untuk memperjuangkan hak mereka selaku pemegang SHM. Mereka mengajukan perlawanan ke PN Jakarta Timur pada 7 September 2021.
Namun, PN Jakarta Timur menolak permohonan itu pada 7 Juni 2022. Lantaran permohonan ditolak, Jidin dan warga lainnya mengajukan banding ke PN Jakarta Timur pada 16 Juni 2022.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan lebih lanjut terkait banding itu. Graziano menegaskan bahwa para kliennya bukanlah penghuni liar di Taman Duren Sawit.
"Warga membeli secara sah. Sesuai aturan hukum. Notaris cek semuanya, enggak ada masalah," jelas Graziano. "Kalau tanah itu sengketa, pasti enggak akan terjadi jual beli. Makanya warga tahunya (tanah) aman," pungkas dia.
Ganti rugi
Jidin menceritakan, warga sudah mencoba melakukan mediasi terhadap inisial I selaku ahli waris dari Muhammad. Sempat ada upaya agar PT Altan melakukan penggantian tanah seluas 1.000 meter persegi kepada ahli waris.
Namun, lanjut Jidin, ahli waris dari Muhammad menolak dan bersikukuh meminta ganti rugi berupa uang tunai.
Secara rinci, untuk empat rumah yang lahannya memiliki luas 180 meter persegi, kata Jidin, pemilik harus memberikan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per meter perseginya.
Sementara warga lainnya yang sebagian lahan rumahnya terdampak, seperti yang hanya terdampak 30 meter persegi, 60 meter persegi, 108 meter persegi, nominal disesuaikan dengan luasan tersebut.
sumber: kompas
0 comments:
Post a Comment