Surat keterangan ahli waris perlu diurus untuk membuktikan bahwa seseorang benar-benar merupakan ahli waris dari salah satu anggota keluarga yang dinyatakan meninggal dunia.
Surat ini memiliki beragam manfaat, sehingga patut untuk dibuat dan disimpan dokumentasinya. Untuk mendapatkannya, ketahui syarat dan cara membuat surat keterangan ahli waris.
Memiliki surat keterangan ahli waris bertujuan agar pewaris bersangkutan bisa dianggap legal atau sah dinyatakan sebagai ahli waris dari keluarga yang meninggal.
Di dalamnya menerangkan hubungan antara orang yang sudah meninggal dengan si ahli warisnya. Ahli waris ini nantinya berhak atas bagian harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya yang meninggal tersebut.
Tak hanya itu, surat keterangan ahli waris juga berguna khususnya untuk mengurusi hal-hal administratif yang berhubungan dengan warisan.
Misalnya, untuk mengurusi perubahan nama pada sertifikat tanah sehingga bisa diperjualbelikan. Kemudian untuk menghindari konflik atau penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masa depan pada warisan yang ditinggalkan keluarga.
Mengutip Pasal 111 Ayat (1) poin C pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, surat tanda bukti ahli waris bentuknya bermacam-macam. Bukti tersebut bisa berupa wasiat dari pewaris, putusan pengadilan, dan penetapan hakim atau ketua pengadilan.
Kemudian surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Lalu akta keterangan yang dikeluarkan dari notaris atau balai harta peninggalan.
Alih-alih mendapat wasiat langsung dari keluarga yang meninggal, untuk berjaga-jaga agar warisan tidak menimbulkan konflik kepentingan ada baiknya keluarga yang ditunjuk sebagai pewaris segera membuat surat keterangan ahli waris.
Syarat Membuat Surat Keterangan Ahli Waris
Untuk membuat surat tersebut, terdapat prosedur dengan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Umumnya surat keterangan ahli waris dibuat dengan diketahui oleh pejabat tempat pewaris tinggal.
Menyadur laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Kemenpan RB, setidaknya terdapat enam syarat yang harus dikumpulkan sebelum pengajuan pembuatan surat tersebut ke kecamatan, antara lain:
- Surat keterangan ahli waris dari kantor desa/kelurahan yang ditandatangani oleh ahli waris di atas meterai Rp6.000, ditandatangani 2 orang saksi, disaksikan dan dibenarkan oleh kepala desa/lurah.
- Fotokopi akta kematian keluarga yang meninggal.
- Fotokopi akta perkawinan/buku nikah ahli waris.
- Fotokopi akta kelahiran anak-anak atau fotokopi kartu keluarga ahli waris.
- Fotokopi KTP dari semua yang bertandatangan di surat keterangan ahli waris.
- Bukti lunas PBB tahun berjalan.
Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris
Setelah semua persyaratan dipenuhi, pemohon tinggal melakukan pengajuan ke kantor kecamatan. Adapun prosedur atau alur pembuatannya sebagai berikut:
- Pemohon memasukkan surat keterangan ahli waris yang sudah ditandatangani ahli waris, 2 orang saksi, kepala desa/lurah setempat beserta berkas kelengkapannya.
- Staf pelayanan umum (pelum) kecamatan menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas apabila sudah lengkap diserahkan kepada kepala seksi untuk diperiksa lebih lanjut.
- Kepala seksi pelum memeriksa kelengkapan berkas dan apabila sudah lengkap diberi paraf koordinasi dan menyerahkan berkas kepada sekretaris kecamatan.
- Sekretaris kecamatan memeriksa berkas dan memberikan paraf koordinasi dan memberikan kembali kepada kepala seksi pelum.
- Kepala seksi pelum membawa surat kepada camat untuk ditandatangani kemudian menyerahkan kepada staf pelum untuk diberi nomor registrasi.
- Staf pelum memberikan nomor registrasi surat keterangan waris dan membuat dokumentasi.
- Pemohon menerima surat yang sudah diberi nomor registrasi.
Lama mengurus surat keterangan ahli waris bisa berjalan cepat setelah persyaratan pengurusannya dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan di kantor kecamatan.
Sementara pembuatan surat keterangan ahli waris tidak dipungut biaya alias gratis.
Itulah cara membuat surat keterangan ahli waris disertai dengan informasi persyaratan dan alur pembuatannya. Segera kantongi surat tersebut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
sumber: cnnindonesia
0 comments:
Post a Comment