Biaya pembuatan akta jual beli (AJB) tanah atau rumah penting untuk diketahui sebelum mengurus ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Mengingat AJB hanya bisa dibuat oleh PPAT dan nominal biayanya pun berbeda-beda. Sebagaimana diatur oleh Kementerian ATR/BPN.
Sebagai pembuka, peran PPAT tertera dalam Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa tugas pokok PPAT yakni melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).
Di mana akta tersebut akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tertentu.
Perbuatan hukum yang dimaksud meliputi jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama.
Lalu, pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan, dan pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Berdasarkan penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa AJB merupakan salah satu akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Lantas, berapa biaya pembuatan AJB di PPAT?
Mengenai hal itu telah termaktub dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Namun beleid tersebut tidak hanya mengatur tentang besaran biaya pembuatan AJB, melainkan juga akta otentik lainnya sesuai wewenang PPAT.
Pada Pasal 1 disebutkan bahwa uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Itupun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
Namun beleid tersebut tidak hanya mengatur tentang besaran biaya pembuatan AJB, melainkan juga akta otentik lainnya sesuai wewenang PPAT.
Pada Pasal 1 disebutkan bahwa uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Itupun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
sumber: Kompas
0 comments:
Post a Comment