.

.

.
  • Latest News

    Wednesday 23 August 2023

    Begini Panduan Menetapkan Komisi Agen Properti yang Resmi



    Sama seperti pekerjaan lainnya, profesi agen properti atau makelar properti diatur dalam peraturan perundang-undangan. 


    Karena itu, kita tidak boleh sembarangan menetapkan komisi agen properti.


    Kebijakan mengenai fee agen properti tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017, tepatnya pada butir ke-2 pasal 12.


    Sebab itu, jika berniat menyewa jasa agen properti, maka kita wajib membayar komisi atau biaya timbal balik terhadap jasa yang telah diberikan orang tersebut.


    Apabila mangkir dari tanggung jawab ini, maka si penyewa jasa akan menerima konsekuensi hukum atas tindakan maladministrasi yang telah ia lakukan.


    Anda tentu tidak mau dituntut secara hukum karena lalai membayar komisi jual beli rumah. 


    Maka itu, cari tahu ketentuan mengenai upah agen properti di bawah ini.


    Besaran Komisi Agen Properti menurut Undang-Undang 

    Mengetahui fee agen properti tidak hanya penting untuk menghindari konsekuensi hukum. 


    Lebih dari itu, ini juga berguna agar Anda terhindar dari tindak penipuan makelar “nakal.”


    Sudah jadi rahasia umum, kalau ketidaktahuan klien atas aturan fee agen properti membuat beberapa oknum makelar memanfaatkannya.


    Beberapa bahkan menetapkan biaya upah setinggi-tingginya. Belum lagi status makelar tersebut ternyata tidak sah. 


    Alih-alih tergabung dalam sebuah perusahaan, agen ini biasanya tidak memiliki kemampuan marketing dan hanya bertindak sebagai penyalur saja.


    Hal ini tentu sangat merugikan, bukan? Jika melihat Permen Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017, pada butir 1 pasal 12 disebutkan:


    “P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan.”


    Lalu, pada butir selanjutnya disebutkan lebih rinci terkait komisi agen properti tersebut, yaitu:


    Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual-beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.


    Menariknya, tidak cuma proses jual-beli saja yang diatur oleh Permen di atas, komisi agen properti untuk aktivitas sewa-menyewa juga diatur secara rinci, di mana:


    Dalam hal P4 melaksanakan jasa sewa-menyewa Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, P4 berhak menerima komisi dari Pengguna Jasa paling sedikit 5% (lima persen) dan paling banyak 8% (delapan persen) dari nilai transaksi.”


    Sebagai informasi, P4 di sini berarti perusahaan perantara perdagangan properti.


    Jadi, komisi agen properti Ray White, Brighton, ERA, atau Century 21, berpedoman pada Permen Perdagangan di atas.


    Seperti misalnya komisi agen properti Century 21, maksimal 3 persen. Hal ini sempat dikatakan oleh Marketing Associate Century 21 Metro kepada cnnindonesia.com yang beritanya tayang pada 29 September 2017. Rincian komisinya adalah sebagai berikut:


    • Besaran komisi 3 persen untuk properti dengan harga maksimal Rp1 miliar
    • Besaran komisi 2,5 persen untuk properti dengan harga Rp1-3 miliar
    • Besaran komisi 2 persen untuk properti dengan harga di atas Rp3 miliar


    Perlu diketahui pula, besaran komisi jual beli rumah tergantung keahlian, peran dan status dari agen sendiri.


    Misalnya, agen yang bekerja resmi di P4 biasanya diupah lebih mahal dari agen independen.


    Agen independen yang dimaksud di sini, ialah orang yang bekerja sebagai agen properti, memiliki kemampuan pemasaran di bidang tersebut, tetapi tidak tergabung di dalam P4.


    Untuk besaran fee agen properti independen, biasanya ditetapkan sesuai kesepakatan penyewa jasa dan agen yang bersangkutan. 


    Namun, tetap sesuai ketentuan yang tertera pada undang-undang.


    Cara Menghitung Komisi Jual Beli Rumah dan Tanah Lewat Agen Properti

    Masih bingung menghitung fee agen properti dalam proses jual beli tanah dan rumah? 


    Berikut simulasi perhitungan fee makelar tanah dan rumah yang bisa dijadikan referensi.


    Simulasi Perhitungan Komisi Agen Properti untuk Penjualan Tanah

    Untuk memulai simulasi ini, mari kita asumsikan jika Anda ingin jual tanah seluas 500 meter persegi dengan harga Rp5.000.000.000.


    Sebelum menghitung komisi agen, jangan lupa pangkas anggaran tersebut untuk biaya pembuatan dokumen dan sebagainya. 


    Mari asumsikan jika aktivitas itu menelan biaya sebesar Rp20.000.000. Sedangkan komisi yang harus dibayarkan pada agen properti adalah 2,5%. 


    Dengan begitu, besaran komisinya adalah:


    2,5% (5.000.000.000 – 20.000.000)


    = 2.5% x 4.980.000.000


    = 124.500.000


    Seperti dijelaskan di atas, persentase komisi agen properti berkisar 2–5% per transaksi. 


    Lalu, berapa komisi yang harus dibayarkan jika Anda ingin menjual rumah?


    Kita ambil contoh rumah di Springhill Yume Lagoon yang dijual dengan harga Rp780 juta. 


    Kita anggap kalau harga jual rumah tersebut sudah nett, termasuk alokasi bujet untuk biaya pembuatan dokumen dan sebagainya.


    Jika seorang agen properti berhasil menjual rumah ini dan meminta komisi sebesar 5%, maka komisi yang akan didapatkan adalah:


    5% x 780.000.000 = 39.000.000


    Tentu saja, untuk mengetahui secara pasti besaran komisinya, Anda bisa mendiskusikan lebih lanjut dengan kantor agen bersangkutan.


    sumber: rumah123

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Begini Panduan Menetapkan Komisi Agen Properti yang Resmi Rating: 5 Reviewed By: Simpro Realty
    Scroll to Top