Appraisal rumah merupakan tahapan yang pasti ada dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pada prosesnya, appraisal rumah dilakukan oleh bank dengan menggandeng penilai publik profesional dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), untuk menaksir harga hunian yang hendak dibeli debitur.
KJPP dapat diartikan sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa penilaian, untuk memberikan estimasi atas nilai ekonomi suatu objek sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Dasar hukum mengenai KJPP tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 tahun 2014 tentang Penilai Publik.
Disebutkan dalam PMK tersebut, KJPP adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai wadah bagi penilai publik dalam memberikan jasanya.
Bidang Jasa Penilaian KJPP
Secara umum ada dua jenis bidang jasa penilaian yang diberikan KJPP, meliputi jasa penilaian pada bidang properti dan jasa penilaian pada bidang bisnis.
Berikut adalah penjabaran lengkap mengenai bidang jasa penilaian dari KJPP:
Penilaian Properti
Ini adalah penilaian secara umum yang dilakukan dengan objek aset properti seperti tanah dan bangunan beserta kelengkapannya.
Hal tersebut termasuk juga tanah atau lahan yang diperuntukan dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan pertambangan.
Penilaian Properti Sederhana
Adapun penilaian properti sederhana dilakukan pada objek properti seperti apartemen, rumah tinggal, ruko, rumah kantor, hingga kios.
Penilaian properti sederhana juga bisa dilakukan dengan objek tanah kosong pemukiman paling luas 5.000 meter persegi, yang diperuntukkan untuk satu unit rumah tinggal.
Penilaian Bisnis
Adapun dalam bidang bisnis, jasa penilaian dilakukan pada aspek-aspek seperti entitas bisnis, surat berharga beserta derivasinya, hingga kerugian ekonomis yang diakibatkan peristiwa tertentu.
Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, penilai publik pun memberikan jasa konsultasi pengembangan properti, manajemen properti, hingga kelayakan usaha.
Fungsi KJPP dalam Jual Beli Properti
Lantas apa saja fungsi penilai publik dalam jual-beli properti? Seperti telah disebutkan di atas, yakni untuk menaksir harga atau appraisal rumah yang akan dibeli dengan metode KPR.
Mengingat proses appraisal tidak bisa dilakukan sembarangan, sehingga kebanyakan lembaga perbankan sudah menjalin kerja sama dengan KJPP untuk appraisal rumah KPR.
Selain pembelian rumah, jasa penilai publik pun dibutuhkan bank bila ada nasabah yang hendak melakukan top up hingga take over KPR.
Appraisal rumah yang dilakukan penilai publik tentu tidak dilakukan sembarangan. Ketentuannya harus sesuai Standar Penilaian Indonesia alias SPI.
Sebab dalam melaksanakan tugasnya, penilai publik memiliki tanggung jawab terhadap Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI).
Adapun mengenai masa berlaku laporan penilaian KJPP, paling lama 6 bulan sejak tanggal penilaian.
Manfaat Jasa KJPP
Mengingat cakupan penilaiannya yang luas, klien KJPP tidak hanya melingkup pada lembaga perbankan. Melainkan juga instansi pemerintah hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bahkan jasa penilai publik pun bisa dimanfaatkan oleh perorangan, apabila kebingungan menentukan harga jual aset yang akan diperjualbelikan.
Misalnya kamu ingin menjual rumah di Istana Regency Jatinangor. Agar bisa menentukan harga jual yang sesuai, kamu dapat meminta bantuan penilai publik untuk menaksir harga aset tersebut.
Selain membantu para pemilik rumah untuk mengetahui taksiran harga asetnya, menggunakan jasa penilai publik pun memiliki sejumlah manfaat.
Di bawah ini, ada sejumlah manfaat yang bisa didapatkan dengan menggunakan jasa penilai publik. Berikut penjabarannya:
Hasil Penilaian Akurat
Manfaat utama menggunakan jasa penilai publik adalah mendapatkan penilaian yang akurat.
Selain karena adanya etika profesi penilai, penilaian aset memang harus dilakukan dengan baik agar mendapatkan hasil yang akurat.
Apalagi dalam penilaian aset properti, kesalahan penilaian akan menimbulkan kerugian bagi klien.
Apabila penilai memberikan hasil penilaian yang salah, semisal taksiran harga rumah yang lebih tinggi dari nilai pasaran, tentu hal itu akan merugikan bank dan debitur pemohon KPR.
Mengingat, taksiran harga rumah yang didapatkan dari proses appraisal menentukan plafon pinjaman untuk debitur.
Penyelesaian Sengketa
Jasa penilai publik pun bisa dimanfaatkan untuk menilai aset berstatus sengketa.
Biasanya, KJPP memiliki sejumlah cara penyelesaian sengketa tersebut melalui proses penilaian yang dilakukan. Beberapa cara penyelesaian tersebut, antara lain:
Menggunakan penilaian melalui penyesuaian khusus yang diatur dalam SPI 2013
Melakukan beberapa kali survei objek penilaian.
Penilai publik bisa menolak melakukan atau melanjutkan penilaian, apabila dalam prosesnya terjadi hambatan yang bisa berakibat buruk seperti terluka atau kehilangan nyawa.
Itulah ulasan mengenai KJPP yang patut kita ketahui.
Kamu yang sedang mencari hunian baru di Jabodetabek dengan harga di bawah Rp 1 Miliar, Mustika Village Sukamulya dan D Hills Residence Pamulang bisa jadi pilihan ideal.
Semoga bermanfaat!
sumber: rumah123
0 comments:
Post a Comment